Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH EDWIN ALFYAN GOTAWA Alias EDWIN Bin WISNU ANGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN ALFYAN GOTAWA Alias EDWIN Bin WISNU ANGGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

 

 

     

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-84/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. INDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                   : EDWIN ALFYAN GOTAWA Alias EDWIN Bin WISNU ANGGARA.

Tempatlahir                        : Sleman.

Umur/tgl lahir                      : 33 tahun / 23 April 1991

Jeniskelamin                      : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Alamat                                : Kaliwunglu Kulon Rt.003 Rw.018 Kelurahan Harjobinangun Kecamatan

  Pakem Kabupaten Sleman

A g a m a                            : Islam.

Pekerjaan                           : Wiraswasta.

 

  1. PENAHANAN :

RUTAN :

  1. Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 13 Februari 2024.
  2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024.
  3. Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Pertama :

-------Bahwa terdakwa EDWIN ALFYAN GOTAWA Alias EDWIN Bin WISNU ANGGARA pada hari Kamis tanggal  5 Oktober 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Perum Harmony Sentosa No.1 Krajan Rt.004 Rw.059 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan September 2023 terdakwa bertemu dengan saksi korban Rismawati  di tempat Saksi GR Aditya Graha kemudian terdakwa menawarkan kerjasama berupa pengadaan barang PC Frontliner Bank BRI kepada saksi korban Rismawati dengan mengatakan “mbak ini ada proyek dari BRI pengadaan barang PC Frontliner ada sekira 100 PC frontliner sisa 40 item harga untuk 1 itemnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kamu mau invest berapa”, untuk menarik Saksi korban Rismawati mau berinvestasi, terdakwa menawar keuntungan sebesar 20?ri modal yang diberikan. Terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa pernah bekerja di Bank BRI sehingga lebih diutamakan. Saat itu belum ada kesepakatan antara saksi korban Rismawati dengan terdakwa. Selang beberapa hari kemudian saksi korban Rismawati dan saksi Agung Slumiardi bertemu dengan terdakwa di rumah saksi GR Aditya Graha karena tertarik dengan penawaran yang disampaikan oleh terdakwa hingga kemudian disepakati saksi korban Rismawati melakukan investasi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana dalam 14 (empat belas) hari Modal dan keuntungan akan diberikan.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya saksi korban Rismawati melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu :
  1. Pada Tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening BCA dengan No.Rek: 8610650431 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.
  2. Pada Tanggal 06 September 2023 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke Rekening BCA dengan No.Rek: 8610650431 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.
  3. Pada Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Mandiri dengan No.Rek: 1370022078147 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.

Setelah saksi korban melakukan transfer senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)  untuk lebih meyakinkan saksi korban Rismawati, terdakwa membuat Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha antara terdakwa dengan Saksi korban Rismawati tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani di rumah saksi korban di Perum Harmony Sentosa No. 1 Krajan Rt.004 Rw.059 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) agar saksi korban percaya bahwa uang yang diinvetasikan tersebut terdakwa pergunakan untuk pengadaan PC Frontliner ATM BRI.

  • Bahwa senyatanya setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban Rismawati, uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk pengadaan PC Frontliner namun terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain karena sebenarnya pengadaan PC Frontliner Bank BRI tidak pernah ada dan uang modal investasi milik saksi korban Rismawati tidak terdakwa kembalikan kepada saksi korban Rismawati karena telah habis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Rismawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---------

 

ATAU

 

Kedua :

-------Bahwa terdakwa EDWIN ALFYAN GOTAWA Alias EDWIN Bin WISNU ANGGARA pada hari Kamis tanggal  5 Oktober 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Perum Harmony Sentosa No. 1 Krajan Rt.004 Rw.059 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan September 2023 terdakwa bertemu dengan saksi korban Rismawati  di tempat Saksi GR Aditya Graha kemudian terdakwa menawarkan kerjasama berupa pengadaan barang PC Frontliner Bank BRI kepada saksi korban Rismawati dengan mengatakan “mbak ini ada proyek dari BRI pengadaan barang PC Frontliner ada sekira 100 PC frontliner sisa 40 item harga untuk 1 itemnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kamu mau invest berapa,”, kemudian terdakwa membujuk agar Saksi mau berinvestasi dengan menawar keuntungan sebesar 20?ri modal yang diberikan. Terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa adalah pernah bekerja di Bank BRI sehingga lebih diutamakan, namun saat itu belum ada kesepakatan. Selang beberapa hari kemudian saksi korban Rismawati dan saksi Agung Slumiardi bertemu dengan terdakwa di rumah saksi GR Aditya Graha karena tertarik dengan penawaran yang disampaikan oleh terdakwa hingga kemudian disepakati saksi korban Rismawati melakukan investasi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana dalam 14 (empat belas) hari Modal dan keuntungan akan diberikan.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya saksi korban Rismawati melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu :
  1. Pada Tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening BCA dengan No.Rek: 8610650431 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.
  2. Pada Tanggal 06 September 2023 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke Rekening BCA dengan No.Rek: 8610650431 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.
  3. Pada Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus limapuluh juta rupiah) ke Rekening Mandiri dengan No.Rek: 1370022078147 An. EDWIN ALFYAN GOTAWA.

Setelah saksi korban melakukan transfer senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), terdakwa membuat Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha antara terdakwa dengan Saksi korban Rismawati tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani di rumah saksi korban di Perum Harmony Sentosa No. 1 Krajan Rt.004 Rw.059 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban Rismawati, uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk pengadaan PC Frontliner namun terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain dan uang modal investasi milik saksi korban Rismawati tidak terdakwa kembalikan kepada saksi korban Rismawati karena telah habis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Rismawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-------

 

 

 

 

Sleman, 21  Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indriastuti Y, SH.MH

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya