Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G/2024/PN Smn | ISTUTIENING SETIYOWATI | 1.WEGIG ANDI SUSILO 2.AGUS FADJAR KUSTAMADJI, S.T. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Nomor : 62 tertanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ENI WIJIASTUTI, S.H., M.Kn. antara suami PENGGUGAT dalam hal ini Alm. JOKO SRIYANTO dengan WEGIG ANDI SUSILO TERGUGAT I; Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan TERGUGAT I telah lalai melakukan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Nomor : 62, tertanggal 31 Januari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ENI WIJIASTUTI, S.H., M.Kn; Menyatakan secara hukum bahwa dana investasi yang diterima oleh Tergugat II atas perintah dari Tergugat I adalah sah. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar,
Sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebesar, Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa sharing profit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) per tahun atau 40 %/Tahun, maka bila modal investasi hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan maka perhitungan, sebagai berikut :
Totalnya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi pembayaran kewajiban; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |