Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 2. Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kantor Pertanahan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta cq Kantor Pertanahan Kab. Sleman yang berkedudukan di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, selaku TURUT TERGUGAT I | 2 | Notaris PPAT SUPATMI, S.H.,M.Kn |
|
Petitum |
PRIMER
- MENERIMA DAN MENGABULKAN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa PENGGUGAT II adalah Pemilik yang sah dan obyek Tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor: 638/Widodomartani, atas nama ISMININGSIH, seluas: 294m2, Gambar situasi nomor: 9.775 tertanggal 20-19-1995 yang terletak di Widodomartani, Ngemplak, Sleman dengan batas-tanah sebagai berikut:
- Joko widodo
-
-
-
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan yang melekat pada tanah obyek gugatan;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0021001120Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek gugatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian matriil mapun moril; kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 530.000.000, yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mencabut Sertifikat Tanggungan yang melekat pada tanah obyek gugatan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari) Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vooraad;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutuskan berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |