Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
184/Pid.B/2024/PN Smn | SHANTY ELDA MAYASARI, S.H. | LULUK FAUZIYAH, S. Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm). | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.B/2024/PN Smn | |||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1428/M.4.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Alamat : Jln. Parasamya No. 16 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax.0274 865572 www.kejari-sleman.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA : PDM - 103 /SLMN/Eoh.2/04/2024
b. Penahanan
c. Dakwaan
KESATU
----- Bahwa terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, atau pada waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2023, bertempat Kantor Umroh Family yang berlamat di Jalan Tasura No. 51 – B Rt 02 / 03 Krodan Maguwoharjo Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu di kantor Umroh Family dengan saksi korban Suparman dan saksi Fitria Rizki Nugraheni Milyaningrum untuk menyewa (merental) sepeda motor, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman sebagai tanda jadi sewa (rental) sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) lembar Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar Fotocopy SIM A, 1 (satu) buah kpartu NPWP dan 1 (satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama terdakwa, kemudian saksi korban Suparman membuatkan surat tanda bukti sewa (rental) nomor 01001479 dengan kesepakatan biaya sewa (rental) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari dan ditandatangani oleh terdakwa setelah itu saksi korban Suparman menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK atas nama Suparman kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran untuk perpanjangan sewa (rental) dengan total sebesar Rp3.290.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) melalui transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening milik saksi korban Suparman dengan perincian sebagai berikut yaitu :
Bahwa pada pertengahan bulan November 2023 sekira jam 10.00 Wib terdakwa tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu saksi korban Suparman telah mengalihkan (menjual) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD milik saksi Supraman tersebut kepada saksi Yoga Darmaji dengan kesepakan harga sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dikarenakan belum disertai BPKB maka terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi korban dengan mengatakan “ Bu, Motor Kapan dikembalikan dan uang sewanya tolong dilunasi” kemudian terdakwa menjawab “ Akhir Januari 2024 motor saya kembalikan sama uang sewanya” akan tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD dan membayar kekurangan biaya sewa sebesar Rp8.510.000,- (delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Suparman mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ----- Perbuatan terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan November 2023, atau pada waktu yang masih termasuk bulan November 2023, bertempat Kantor Umroh Family yang berlamat di Jalan Tasura No. 51 – B Rt 02 / 03 Krodan Maguwoharjo Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu di kantor Umroh Family dengan saksi korban Suparman dan saksi Fitria Rizki Nugraheni Milyaningrum untuk menyewa (merental) sepeda motor, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman sebagai tanda jadi sewa (rental) sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) lembar Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar Fotocopy SIM A, 1 (satu) buah kartu NPWP dan 1 (satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama terdakwa, kemudian saksi korban Suparman membuatkan surat tanda bukti sewa (rental) nomor 01001479 dengan kesepakatan biaya sewa (rental) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari dan ditandatangani oleh terdakwa setelah itu saksi korban Suparman menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK atas nama Suparman kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran untuk perpanjangan sewa (rental) dengan total sebesar Rp3.290.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) melalui transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening milik saksi korban Suparman dengan perincian sebagai berikut yaitu :
Bahwa pada pertengahan bulan November 2023 tanpa ada izin dari pemiliknya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK milik saksi Suparman yang berada dalam penguasan terdakwa tersebut telah dialihkan (dijual) oleh terdakwa kepada saksi Yoga Darmaji dengan kesepakatan harga sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dikarenakan belum dilengkapi BPKB maka terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi korban dengan mengatakan “ Bu, Motor Kapan dikembalikan dan uang sewanya tolong dilunasi” kemudian terdakwa menjawab “ Akhir Januari 2024 motor saya kembalikan sama uang sewanya” akan tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD dan membayar kekurangan biaya sewa sebesar Rp8.510.000,- (delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Suparman mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ----- Perbuatan terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------
|
|||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |