Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang tertuang pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H, M.Hum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Turut Tergugat dengan menjamin Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti atas nama Tergugat II dan telah mendapatkan persetujuan Tergugat III berikut Perjanjian Accesoir lainnya yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak beriktikad baik;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara sah memiliki hutang kepada Penggugat dengan nilai pokok pinjaman kredit beserta jasa/bunga pinjaman kredit dengan total nilai sebesar Rp 1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
|
Nilai Pokok Pinjaman Kredit
|
:
|
Rp 1.000.000.000,-
|
b.
|
Tunggakan Jasa/Bunga Pinjaman Kredit
Mei 2019 – April 2024 (59 bulan)
|
:
|
Rp 1.180.000.000,-
|
c.
|
Jasa/Bunga Pinjaman Kredit
(Sudah Bayar 10 bulan)
|
:
|
- Rp 200.000.000,-
|
|
Total Kewajiban Yang Belum Dibayar
|
:
|
Rp 1.980.000.000,-
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek benda tidak bergerak berupa :
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Surat Ukur tanggal 20-06-1982 Nomor 1368/UG/1982 seluas 2278 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa/Kel Giripeni Ped. Kali Kepek, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Ibu Juminem
- Sebelah Timur : Rumah Milik Ibu Kadir
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung Dusun Kali Kepek RT 36 RW 16
Giripeni (depan Mushola Baitul Muttaqin)
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Sprihatin
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-04-1993 Nomor 2961 seluas 646 m2 (enam ratus empat puluh enam meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Selobentar
(Depan Yayasan Pendidikan Islam Al Aysar)
- Sebelah Timur : Tanah/Pekarangan milik Bapak Tugiyat dengan
SHM No. 1448/Trimurti
- Sebelah Selatan : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak
Surat dan Bapak Sarijan
- Sebelah Barat : Rumah/Bangunan milik Bapak Tri Nugroho dan
Bapak Mur
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-4-1993 Nomor 2962 seluas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Selobentar
- Sebelah Timur : Tanah/Pekarangan milik Bapak Suyadi
- Sebelah Selatan : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak
Surat dan Bapak Sarijan
- Sebelah Barat : Rumah/Bangunan milik Bapak Tugiyat dengan
SHM No. 1447/Trimurti
Di pergunakan sebagai pelunasan utang pinjaman kredit Tergugat I dan Turut Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H, M.Hum (yang mana seluruh pinjaman kredit a quo dipergunakan oleh Tergugat II dan Tergugat III);
- Menyatakan memberikan hak hukum kepada Penggugat untuk melakukan penjualan jaminan atau agunan pinjaman kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 dimuka umum/lelang atau dibawah tangan terhadap benda tidak bergerak berupa :
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Surat Ukur tanggal 20-06-1982 Nomor 1368/UG/1982 seluas 2278 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa/Kel Giripeni Ped. Kali Kepek, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Ibu Juminem
- Sebelah Timur : Rumah Milik Ibu Kadir
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung Dusun Kali Kepek RT 36 RW 16
Giripeni (depan Mushola Baitul Muttaqin)
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Sprihatin
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-04-1993 Nomor 2961 seluas 646 m2 (enam ratus empat puluh enam meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Selobentar
(Depan Yayasan Pendidikan Islam Al Aysar)
- Sebelah Timur : Tanah/Pekarangan milik Bapak Tugiyat dengan
SHM No. 1448/Trimurti
- Sebelah Selatan : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak
Surat dan Bapak Sarijan
- Sebelah Barat : Rumah/Bangunan milik Bapak Tri Nugroho dan
Bapak Mur
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-4-1993 Nomor 2962 seluas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Selobentar
- Sebelah Timur : Tanah/Pekarangan milik Bapak Suyadi
- Sebelah Selatan : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak
Surat dan Bapak Sarijan
- Sebelah Barat : Rumah/Bangunan milik Bapak Tugiyat dengan
SHM No. 1447/Trimurti
|