Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Smn ARINDA HANUM PRASTIKA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARINDA HANUM PRASTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara sah perubahan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5582/R/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 18 Mei 2009 yang semula tertulis tahun lahir Pemohon pada tahun 2005 menjadi tahun 2002 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404164111020001 maupun Kartu Keluarga Pemohon nomor 3404161802060001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 24 Januari 2023;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dilakukan pencatatan atau registrasi sehubungan dengan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak