Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Smn | RAHAJENG DINAR HANGGARJANI SH | ANAND SANJAYA Bin SUMARJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2480/M.4.11/Eku.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia terdakwa ANAND SANJAYA Bin SUMARJA, pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentun dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada saat saksi Lilik Daru Satoto, saksi Herka Hermanses dan saksi Bowo Eko Yulianto yang kesemuanya adalah Anggota Kepolisian dari SatNarkoba Polres Sleman bersama Tim sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan IUP dan IUPMB yang sah. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA. Setelah mengamankan orang yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA yang pada saat itu aktifitasnya sedang menunggu calon pembeli, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang didigunakan oleh terdakwa, dan pada saat itu oleh petugas telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman jenis Anggur Colombus kadar Alkohol 20% yang ditaruh didalam tas kresek. Selanjutnya petugas bersama dengan terdakwa menuju ke Kios milik terdakwa yang beralamat di jalan Angga Jaya Gg. Asem Gede Condongcatur Depok Sleman, dan setelah melakukan penggeledahan didalam Kios milik terdakwa, petugas telah menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar Alkohol 14 %, 5 (lima) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar Alkohol 14%, 5 (lima) botol Iceland 250 ml dengan kadar Alkohol 40%, 1 (satu) botol Anggur Colombus putih 250 ml dengan kadar Alkohol 20%, 2 (dua) botol Anggur Comombus Merah 250 ml dengan kadar Alkohol 20%, 13 (tiga belas) botol Smirnoff 200 ml dengan Dakar Alkohol 40%, dan 19 (Sembilan belas) botol minuman Soju 360 ml dengan Dakar Alkohol 16,7%. Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dengan membeli secara Online dan ada sebagian yakni minuman Anggur Merah dibeli secara COD didaerah Godean, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor SatNarkoba Polres Sleman, terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan dalam perkara ini, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol dari beberapa macam merk dengan perincian harga pembelian dan penjualan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang lain, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut, terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Perda Kabupppaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |