Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT Wori Finance Indonesia Tbk. Cabang Yogyakarta Ari Nuryanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wori Finance Indonesia Tbk. Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD NOVWENI, SHPT Wori Finance Indonesia Tbk. Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Ari Nuryanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.675.166,00
Petitum

Primair:

 

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 024372220037 Tanggal 15 Juni 2022 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;

 

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 024372220037 Tanggal 15 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya;

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 110,675,166 dengan perincian sebagai berikut:

 

 

Sisa hutang pokok

:

72,897,336

Bunga Harian Angsuran Berjalan

:

11,775,944

Penalti dan biaya admin pelunasan dipercepat

:

3,644,866

Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan

:

22,644,960

TOTAL

:

110,675,166

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya tersebut di atas secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kendaraan roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan: DAIHATSU /SIVER METALIK, Tipe kendaraan: DAIHATSU/XENIA M SPORTY 1,0 M/T, Tahun Pembuatan : 2014, No. Mesin : DP91268, No. Rangka/Chasis : MHKV1AA1JEK013692, No. BPKB : L 08468654, No. Faktur/Invoice : INV/2023/002, No, Polisi :B 1197 SIU, Atas Nama : AGUS PRIBADI untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda  4 (empat) Merk dan warna kendaraan : DAIHATSU /SIVER METALIK, Tipe kendaraan: DAIHATSU/XENIA M SPORTY 1,0 M/T, Tahun Pembuatan : 2014, No. Mesin  : DP91268, No. Rangka/Chasis : MHKV1AA1JEK013692, No. BPKB : L 08468654, No. Faktur/Invoice : INV/2023/002, No, Polisi :B 1197 SIU, Atas Nama : AGUS PRIBADI untuk dilelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian berikut ini: Sisa hutang pokok Rp. 72,897,336, Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan Rp. 11,775,944 Penalti keterlambatan Angsuran Rp. 3,644,866 dan Denda Keterlambatan berjalan Rp. 22,644,960. Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 110,675,166

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;

 

Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk  pada putusan perkara ini;

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak