Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Smn SHANTY ELDA MAYASARI, S.H. LULUK FAUZIYAH, S. Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY ELDA MAYASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUK FAUZIYAH, S. Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

             KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

                       Alamat : Jln. Parasamya No. 16 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax.0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

 

 
 

 

    "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                          

        

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA : PDM - 103 /SLMN/Eoh.2/04/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa  :

 

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur / Tgl.Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

 

 

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

:

LULUK FAUZIYAH. S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm)

Sidoarjo

50 Tahun / 09 Februari 1974

Perempuan.

Indonesia.

Jalan Sri Rejeki Rt 010 / 03 Desa Munggut Kec Wungu Kabupaten Madiun Propinsi Jawa Timur

Islam

-  Guru (sesuai KTP)

- pengelola Kantor Umroh Family sejak Tahun     2021 sampai sekarang

S1

b.     Penahanan

 

 

  • Rutan oleh Penyidik Polri 
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tgl 16 Maret 2024

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 25 April 2024

 

Sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

c.     Dakwaan

 

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, atau pada waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2023, bertempat Kantor Umroh Family yang berlamat di Jalan Tasura No. 51 – B Rt 02 / 03 Krodan Maguwoharjo Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai  berikut :

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu di kantor Umroh Family dengan saksi korban Suparman dan saksi Fitria Rizki Nugraheni Milyaningrum untuk menyewa (merental) sepeda motor, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman sebagai tanda jadi sewa (rental) sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa  1 (satu) lembar Fotocopy KTP,  1 (satu) lembar Fotocopy SIM A, 1 (satu) buah kpartu NPWP dan 1 (satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama terdakwa, kemudian saksi korban Suparman membuatkan surat tanda bukti sewa (rental) nomor 01001479 dengan kesepakatan biaya sewa (rental) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari dan ditandatangani oleh terdakwa setelah itu saksi korban Suparman menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK atas nama Suparman kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran untuk perpanjangan sewa (rental) dengan total sebesar Rp3.290.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) melalui transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening milik saksi korban Suparman dengan perincian sebagai berikut yaitu :

  1. pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;dan
  2. pada tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp2.540.000,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa pada pertengahan bulan November 2023 sekira jam 10.00 Wib terdakwa tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu saksi korban Suparman telah mengalihkan (menjual) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD milik saksi Supraman tersebut kepada saksi Yoga Darmaji dengan kesepakan harga sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dikarenakan belum disertai BPKB maka terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi korban dengan mengatakan “ Bu, Motor Kapan dikembalikan dan uang sewanya tolong dilunasi” kemudian terdakwa menjawab “ Akhir Januari 2024 motor saya kembalikan sama uang sewanya” akan tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD dan membayar kekurangan biaya sewa sebesar Rp8.510.000,- (delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Suparman mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (seratus delapan juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan November 2023, atau pada waktu yang masih termasuk bulan November 2023, bertempat Kantor Umroh Family yang berlamat di Jalan Tasura No. 51 – B Rt 02 / 03 Krodan Maguwoharjo Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai  berikut :

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu di kantor Umroh Family dengan saksi korban Suparman dan saksi Fitria Rizki Nugraheni Milyaningrum untuk menyewa (merental) sepeda motor, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman sebagai tanda jadi sewa (rental) sepeda motor tersebut dengan memberikan jaminan berupa  1 (satu) lembar Fotocopy KTP,  1 (satu) lembar Fotocopy SIM A, 1 (satu) buah kartu NPWP dan 1 (satu) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama terdakwa, kemudian saksi korban Suparman membuatkan surat tanda bukti sewa (rental) nomor 01001479 dengan kesepakatan biaya sewa (rental) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari dan ditandatangani oleh terdakwa setelah itu saksi korban Suparman menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK atas nama Suparman kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran untuk perpanjangan sewa (rental) dengan total sebesar Rp3.290.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) melalui transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening milik saksi korban Suparman dengan perincian sebagai berikut yaitu :

  1. pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;dan
  2. pada tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp2.540.000,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa pada pertengahan bulan November 2023 tanpa ada izin dari pemiliknya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD Noka MHIJM5124NK037919 Nosin JM51E2036938 berikut kunci dan STNK milik saksi Suparman yang berada dalam penguasan terdakwa tersebut telah dialihkan (dijual) oleh terdakwa kepada saksi Yoga Darmaji dengan kesepakatan harga sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dikarenakan belum dilengkapi BPKB maka terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi korban dengan mengatakan “ Bu, Motor Kapan dikembalikan dan uang sewanya tolong dilunasi” kemudian terdakwa menjawab “ Akhir Januari 2024 motor saya kembalikan sama uang sewanya” akan tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 terdakwa belum juga mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2022 warna biru Nopol AB 4172 XD dan membayar kekurangan biaya sewa sebesar Rp8.510.000,- (delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban Suparman.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban Suparman mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (seratus delapan juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa LULUK FAUZIYAH, S.Pdi Binti USMAN PAIMAN (Alm)   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------

            Sleman ,  29 April 2024

         Penuntut Umum

 

 

SHANTY ELDA MAYASARI, S.H.

           Jaksa Muda Nip. 198405202008122 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya