Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Smn SUPARMAN 2.Direktur Jenderal Pajak
3.Kepala Kantor Wilayah DJP Derah Istimewa Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat 12/Pid. Pra/2022/PN Smn
Pemohon
NoNama
1SUPARMAN
Termohon
NoNama
1Direktur Jenderal Pajak
2Kepala Kantor Wilayah DJP Derah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  • Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara Paperadilan ini.

 

  • Menyatakan dan memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2019, tertanggal 01 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P-006/WPJ.23/2019, tertanggal 30 Oktober 2019 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III KEP-146/PJ/2018 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

  • Menyatakan dan memutuskan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II berdasarkan Berita Acara Perolehan/Pengambilan Data Yang Dikelola Secara Elektronik, tertanggal 26 Maret 2019; Tanda Terima Perolehan Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya, tertanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh TERMOHON I dan TERMOHON II; Surat Nomor: PEMB.BP.P- 005/WPJ.23/2019 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tertanggal 01 Maret 2019; dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2019, tertanggal 01 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P- 006/WPJ.23/2019, tertanggal 30 Oktober 2019 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  • Menyatakan dan memutuskan secara hukum bahwa penetapan tersangka pada diri SUPARMAN / PEMOHON sebagaimana yang penetapan tersangka tersebut selebihnya termaktub pada Surat Nomor: S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tertanggal 25 November 2022 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-03/WPJ.23/2022, tertanggal 21 Februari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum

 

  • Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya