Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian BONIKEM yang lahir di Sleman pada tanggal 31 Desember 1925 dan telah meninggal di Sleman pada tanggal 09 Juni 1983;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat tentang Akta Kematian BONIKEM tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Mohon putusan yang seadil-adilnya; |