Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Smn ERLIN YULIASTUTI SH MH YEFTA IMANUEL HADI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3949/M.4.11/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFTA IMANUEL HADI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa YEFTA IMANUEL HADI,  pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Sidomoyo No. 27, Dusun Krandon, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada saat saksi Sumarjiyana, saksi Supadi dan saksi PM Wijaya yang kesemuanya adalah Anggota Kepolisian dari Polsek Godean bersama Tim sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Jalan Sidomoyo No. 27, Dusun Krandon, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kabupaten Sleman ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin yang sah.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas dari Polsek Godean langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari Polsek Godean telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YEFTA IMANUEL HADI.

Setelah mengamankan orang yang mengaku bernama YEFTA IMANUEL HADI, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan oleh terdakwa, dan pada saat itu oleh petugas telah diketemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) botol anggur merah kemasan 620 ml berkadar alkohol 19,7 %, 31 (tiga puluh satu) botol anggur kolesom kemasan 620 ml berkadar alkohol 19,7 %, 1 (satu) anggur ketan hitam kemasan 620 ml berkadar alkohol 14,7%, 11 (sebelas) botol bir Singaraja kemasan 620 ml berkadar alkohol 4,8%, 3 (tiga) botol anggur putih kemasan 620 ml berkadar alkohol 14,7%, 3 (tiga) botol bir Pross kemasan 620 ml berkadar alkohol 4,8%, 1 (satu) lembar faktur pembelian tertanggal 21 Juli 2020, dan 1 (satu) lembar faktur pembelian tertanggal 26 Juli 2020.

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan maksud akan dijual dan terdakwa mengakui telah menyimpan dan menjual minuman beralkohol sejak bulan Juni 2020, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Godean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Godean, terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan dalam perkara ini, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut secara karton, setiap karton berisi 12 (dua belas) botol dengan perincian harga penjualan sebagai berikut  :

  • Untuk penjualan Anggur Merah kemasan 620 ml berkadar alkohol 19,7 % per karton dengan harga Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Untuk penjualan Anggur Kolesom kemasan 620 ml berkadar alkohol 19,7 % per karton dengan harga Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Untuk penjualan Anggur ketan hitam kemasan 620 ml berkadar alkohol 14,7% per karton dengan harga Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Untuk penjualan Bir Singaraja kemasan 620 ml berkadar alkohol 4,8% per karton dengan harga Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
  • Untuk penjualan Anggur Putih kemasan 620 ml berkadar alkohol 14,7% per karton dengan harga Rp. 522 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  • Untuk penjualan Bir Pross skemasan 620 ml berkadar alkohol 4,8% per karton dengan harga Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang lain, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut, terdakwa  tidak  dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian  dan Pengawasan Minuman  Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya