Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Smn FAHDA IBA ARDIYANI Pracoyo Budi Jatmiko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHDA IBA ARDIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pracoyo Budi Jatmiko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.500.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak atas bangunan berupa rumah dan kost-kostan yang terletak di Gang Gori 4 Nomor 2 (sekarang Nomor 318), Karangnongko, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta dan menjadi milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 76.500.000,00, (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,00 kepada Penggugat seketika dan secara tunai.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas bangunan berupa rumah dan kost-kostan yang terletak di Gang Gori 4 Nomor 2 (sekarang Nomor 318), Karangnongko, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Subsidair

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak