Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Smn HESTI TRI REJEKI, SH. 1.ROHMAH MARLENA
2.SAMINTEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.4.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HESTI TRI REJEKI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAH MARLENA[Penahanan]
2SAMINTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P- 29

              Ketuhanan Yang maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM- 37/Slmn/Eku.2/03/2024

 

a.   Identitas Terdakwa           :

                           I.  Nama lengkap              :    ROHMAH MARLENA

                               Tempat lahir                 :    Gunung Kidul       

                               Umur / tanggal lahir      :    32 tahun / 08 Maret 1992

                               Jenis kelamin               :    perempuan

                               Kebangsaan /

                               kewarganegaraan        :    Indonesia

                               Tempat tinggal             :    Gari RT 002 RW 011 Gari, Wonosari, Wonosari Gunung Kidul

                                                                         Alamat KTP : Jomblang Lor RT 004 RW 005 Karangasem Ponjong Gunung Kidul

                               A g a m a                      :    Islam

                               Pekerjaan                     :    Mengurus Rumah Tangga

                              

        II. Nama lengkap              :   SAMINTEN

                               Tempat lahir                 :    Gunung Kidul       

                               Umur / tanggal lahir      :    72 tahun / 20 Desember 1952

                               Jenis kelamin               :    perempuan

                               Kebangsaan /

                               kewarganegaraan        :    Indonesia

                               Tempat tinggal             :    Gari RT 002 RW 011 Gari Wonosari Wonosari Gunung Kidul

                               A g a m a                      :    Islam

                               Pekerjaan                     :    Mengurus Rumah Tangga

           

b.    Penahanan :

  • Terdakwa I dan Terdakwa II Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal  10 Maret 2024.

 

  • Terdakwa I Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024.

Terdakwa II Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 April 2024. (dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024)

 

  • Terdakwa I dan Terdakwa II Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Maret   2024 sampai dengan tanggal 09 April 2024.

     

  1. Dakwaan  :

KESATU

 

Bahwa terdakwa I ROHMAH MARLENA bersama-sama dengan terdakwa II SAMINTEN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Kontrakan di Jalan Sambilegi RT 001 RW 056 Maguwoharjo Depok Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa II SAMINTEN di rumah Dsn Gari, Wonosari, Gunung Kidul  mendapatkan surat tagihan atas nama DARMAWAN dari Bank BRI karena sudah sekitar 4 (empat) bulan tidak diangsur. Kemudian terdakwa I ROHMAH MARLENA dan terdakwa II SAMINTEN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 11.30 datang ke rumah kontrakan saksi DARMAWAN karena yang berhutang di BRI adalah anak terdakwa II yaitu saksi DARMAWAN.
  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi DARMAWAN, terdakwa I ROHMAH MARLENA menunggu di teras rumah, sedangkan terdakwa II SAMINTEN kearah belakang untuk mengetuk belakang karena sudah mengetuk pintu depan tapi tidak dibukakan. Kemudian terdakwa II SAMINTEN berjalan ke depan lagi bersama saksi DARMAWAN, setelah terdakwa II SAMINTEN dan Saksi DARMAWAN berunding masalah tagihan Bank di teras rumah, saat itu terdakwa I ROHMAH MARLENA akan numpang pipis di belakang lewat pintu belakangan namun sudah ditutup oleh saksi korban SITI FATIMAH yang merupakan istri dari saksi DARMAWAN, kemudian terdakwa I kembali lagi ke teras rumah. Sekitar 10 (menit) terdakwa I menunggu di teras rumah, kemudian saksi korban SITI FATIMAH membuka pintu depan keluar rumah sambil tolak pinggang kemudian marah - marah kepada terdakwa II mengatakan “WONG TUO KOYO ASU BAJINGAN NGOPO KOE RENE, MINGGATO MINGGATO, KONO USIREN MAS” (ORANGTUA KAYAK ASU BAJINGAN, KENAPA KESINI, SANA PERGI, USIR SAJA MAS (DARMAWAN)”, kemudian terdakwa I menoleh kearah saksi korban lalu mengatakan “KOE NGOPO NGOMONG OPO KARO WONG TUO KOYO NGONO KUI” (KAMU NGOMONG APA KE ORANGTUA SEPERTI ITU” karena tidak terima ibunya (terdakwa II) di marahi oleh saksi korban, akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa I dengan saksi korban SITI FATIMAH, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa I dan saksi korban SITI FATIMAH yaitu dengan cara terdakwa I menjambak rambut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, kemudian terdakwa I menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, kemudian terdakwa I kembali menjambak rambut Saksi korban seketika itu dibarengi terdakwa II SAMINTEN dari arah belakang mencekik menggunakan kedua tangannya kurang lebih sekitar 5 (lima) menitan, kemudian terdakwa I ROHMAH MARLENA masih menjambak Saksi korban sangat lama, kemudian terdakwa II SAMINTEN melepas tangannya, lalu dicekik lagi oleh terdakwa II SAMINTEN selama kurang lebih 5 (lima) menitan, pada saat tangan terdakwa II SAMINTEN mengubah tangannya saat mencekik, kemudian Saksi korban mengigit sela-sela antara jari jempol dan jari telunjuk terdakwa II SAMINTEN karena Saksi korban sangat kesakitan. Pada saat saksi korban berusaha melawan dengan mencekik leher terdakwa I, kemudian terdakwa I menarik baju saksi korban sambil memukul bagian dada sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa I. kemudian datang tetangga yaitu saksi NGADIYO dan suami saksi korban DARMAWAN yang berusaha melerai perkelahian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka pada leher belakang terasa sakit dan bengkak, leher tidak bisa menengok, leher dalam terasa seperti radang buat menelan susah, ujung hidung bagian kiri terdapat luka seperti tercakar berdarah, dada terasa sakit dan kebiru- biruan, punggung juga nyeri dan memar, kemudian Saksi korban periksa ke Rumah sakit Hermina pada hari Selasa tangal 23 Mei 2023 sekitar jam 13.00 WIB dan selanjutnya melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polresta Sleman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SITI FATIMAH mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Hermina Yogya nomor 0758/YANMED/RSHYYK/VI//2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Linda Setyowati dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan :
  1. Pada kepala bagian samping kiri atas, tiga centimeter diatas batas daun telinga teraba benjolan ukuran diameter dua centimeter.
  2. Pada daun telinga kiri tampak luka lecet kemerahan berbentuk titik ukuran nol koma satu centimeter.
  3. Pada cuping hidung kiri bagian depan tampak luka lecet kemerahan.
  4. Pada leher kiri, dua centimeter dibawah tonjolan tulang rahang kiri terdapat luka lecet ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar dua centimeter. Empat centimeter dibawah luka terdapat luka lecet lagi dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar satu centimeter.
  5. Pada pangkal jari tengah tangan kiri terdapat luka lecet berbentuk titik ukuran nol koma dua centimeter.
  6. Tak tampak keterbatasan gerak maupun penurunan fungsi dari sistem organ pernafasan, otot dan tulang maupun saraf pada pasien.
  7. Tampak tali baju kiri pasien terputus.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapatkan luka benturan benda tumpul di kepala kiri pasien dan luka lecet di daun telinga kiri, cuping hidung kiri, leher kiri dan pangkal ibu jari tangan kiri.

Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I ROHMAH MARLENA bersama-sama dengan terdakwa II SAMINTEN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Kontrakan di Jalan Sambilegi RT 001 RW 056 Maguwoharjo Depok Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit.  Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya terdakwa II SAMINTEN di rumah Dsn Gari, Wonosari, Gunung Kidul  mendapatkan surat tagihan dari Bank BRI karena sudah sekitar 4 (empat) bulan tidak diangsur. Kemudian terdakwa I ROHMAH MARLENA dan terdakwa II SAMINTEN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 11.30 datang ke rumah kontrakan saksi DARMAWAN karena yang berhutang di BRI adalah anak terdakwa II yaitu saksi DARMAWAN.
  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi DARMAWAN, terdakwa I ROHMAH MARLENA menunggu di teras rumah, sedangkan terdakwa II SAMINTEN kearah belakang untuk mengetuk belakang karena sudah mengetuk pintu depan tapi tidak dibukakan. Kemudian terdakwa II SAMINTEN berjalan ke depan lagi bersama saksi DARMAWAN, setelah terdakwa II SAMINTEN dan Saksi DARMAWAN berunding masalah tagihan Bank di teras rumah, saat itu terdakwa I ROHMAH MARLENA akan numpang pipis di belakang lewat pintu belakangan namun sudah ditutup oleh saksi korban SITI FATIMAH yang merupakan istri dari saksi DARMAWAN, kemudian terdakwa I kembali lagi ke teras rumah. Sekitar 10 (menit) terdakwa I menunggu di teras rumah, kemudian saksi korban SITI FATIMAH membuka pintu depan keluar rumah sambil tolak pinggang kemudian marah - marah kepada terdakwa II mengatakan “WONG TUO KOYO ASU BAJINGAN NGOPO KOE RENE, MINGGATO MINGGATO, KONO USIREN MAS” (ORANGTUA KAYAK ASU BAJINGAN, KENAPA KESINI, SANA PERGI, USIR SAJA MAS (DARMAWAN)”, kemudian terdakwa I menoleh kearah saksi korban lalu mengatakan “KOE NGOPO NGOMONG OPO KARO WONG TUO KOYO NGONO KUI” (KAMU NGOMONG APA KE ORANGTUA SEPERTI ITU” karena tidak terima ibunya (terdakwa II) di marahi oleh saksi korban, akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa I dengan saksi korban SITI FATIMAH, kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa I dan saksi korban SITI FATIMAH yaitu dengan cara terdakwa I menjambak rambut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, kemudian terdakwa I menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I, kemudian terdakwa I kembali menjambak rambut Saksi korban seketika itu dibarengi terdakwa II SAMINTEN dari arah belakang mencekik menggunakan kedua tangannya kurang lebih sekitar 5 (lima) menitan, kemudian terdakwa I ROHMAH MARLENA masih menjambak Saksi korban sangat lama, kemudian terdakwa II SAMINTEN melepas tangannya, lalu dicekik lagi oleh terdakwa II SAMINTEN selama kurang lebih 5 (lima) menitan, pada saat tangan terdakwa II SAMINTEN mengubah tangannya saat mencekik, kemudian Saksi korban mengigit sela-sela antara jari jempol dan jari telunjuk terdakwa II SAMINTEN karena Saksi korban sangat kesakitan. Pada saat saksi korban berusaha melawan dengan mencekik leher terdakwa I, kemudian terdakwa I menarik baju saksi korban sambil memukul bagian dada sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa I. kemudian datang tetangga yaitu saksi NGADIYO dan suami saksi korban DARMAWAN yang berusaha melerai perkelahian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka pada leher belakang terasa sakit dan bengkak, leher tidak bisa menengok, leher dalam terasa seperti radang buat menelan susah, ujung hidung bagian kiri terdapat luka seperti tercakar berdarah, dada terasa sakit dan kebiru- biruan, punggung juga nyeri dan memar, kemudian Saksi korban periksa ke Rumah sakit Hermina pada hari Selasa tangal 23 Mei 2023 sekitar jam 13.00 WIB dan selanjutnya melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polresta Sleman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SITI FATIMAH mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Hermina Yogya nomor 0758/YANMED/RSHYYK/VI//2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Linda Setyowati dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan :
  1. Pada kepala bagian samping kiri atas, tiga centimeter diatas batas daun telinga teraba benjolan ukuran diameter dua centimeter.
  2. Pada daun telinga kiri tampak luka lecet kemerahan berbentuk titik ukuran nol koma satu centimeter.
  3. Pada cuping hidung kiri bagian depan tampak luka lecet kemerahan.
  4. Pada leher kiri, dua centimeter dibawah tonjolan tulang rahang kiri terdapat luka lecet ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar dua centimeter. Empat centimeter dibawah luka terdapat luka lecet lagi dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar satu centimeter.
  5. Pada pangkal jari tengah tangan kiri terdapat luka lecet berbentuk titik ukuran nol koma dua centimeter.
  6. Tak tampak keterbatasan gerak maupun penurunan fungsi dari sistem organ pernafasan, otot dan tulang maupun saraf pada pasien.
  7. Tampak tali baju kiri pasien terputus.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapatkan luka benturan benda tumpul di kepala kiri pasien dan luka lecet di daun telinga kiri, cuping hidung kiri, leher kiri dan pangkal ibu jari tangan kiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sleman, 21 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 HESTI TRI REJEKI, SH

                                       Jaksa Madya NIP.198004072005012005

Pihak Dipublikasikan Ya