Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2021/PN Smn T.E. ARIE WIBOWO., SH., MH. ASRI MURYONO Alias FABI Bin TRISNO WAR DOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2021/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4884/M.4.11/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1T.E. ARIE WIBOWO., SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI MURYONO Alias FABI Bin TRISNO WAR DOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

 

------- Bahwa Terdakwa ASRI MURYONO Alias FABI Bin TRISNO WARDOYO pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 WIB., bertempat di Lipu Cafe Jl. Melon No. 12 Padukuhan Mundusaren Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Setiap Perusahaan yang memper-dagangkan Minuman Beralkohol Golongan  B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan Awajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------

 

------- Bermula ketika Saksi DARU SATOTO dan Saksi MUHMMAD RIFAI, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba. Polres. Sleman telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa terdakwa telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau dilindungi dengan SIUP-MB, SKPL-A dan atau SKP-A yang sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi DARU SATOTO dan Saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H. mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang bernama ASRI MURYONO Alias FABI Bin TRISNO WARDOYO berikut barang bukti berupa 3 (tiga) botol Vodka 250 ml dengan kadar alkohol 40% dan 2 (dua) botol Prost Beer 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. --------------------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba. Polres. Sleman, saat itu terdakwa mengakui telah membeli Vodka 250 ml dengan kadar alkohol 40% seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol dan dijual seharga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botol. Sedangkan untuk Prost Beer 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% terdakwa membeli dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per botol dan dijual seharga  Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per botol, sehingga terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per botol. --------------------------------------------

 

------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual minuman beralkohol jenis Vodka dan Prost Beer tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari, dan dalam hal mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Pihak Dipublikasikan Ya