Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Smn KOPERASI KONSUMEN KOSUDGAMA DAYA GEMILANG 1.SAMSUDIYONO, drh.
2.ISNURYANTI, S.Pd.
3.TUGIYAT, drh.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN KOSUDGAMA DAYA GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUDIYONO, drh.
2ISNURYANTI, S.Pd.
3TUGIYAT, drh.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FIATIN RIASTUTI, S.E.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit yang tertuang pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H, M.Hum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Turut Tergugat dengan menjamin Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti atas nama Tergugat II dan telah mendapatkan persetujuan Tergugat III berikut Perjanjian Accesoir lainnya yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak beriktikad baik;
  5. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara sah memiliki hutang kepada Penggugat dengan nilai pokok pinjaman kredit beserta jasa/bunga pinjaman kredit dengan total nilai sebesar Rp 1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Nilai Pokok Pinjaman Kredit

:

Rp  1.000.000.000,-

b.

Tunggakan Jasa/Bunga Pinjaman Kredit

Mei 2019 – April 2024 (59 bulan)

:

Rp  1.180.000.000,-

c.

Jasa/Bunga Pinjaman Kredit

(Sudah Bayar 10 bulan)

 

:

- Rp    200.000.000,-

 

Total Kewajiban Yang Belum Dibayar

:

Rp 1.980.000.000,-

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek benda tidak bergerak berupa :
  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Surat Ukur tanggal 20-06-1982 Nomor 1368/UG/1982 seluas 2278 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa/Kel Giripeni Ped. Kali Kepek, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah Milik Ibu Juminem
  • Sebelah Timur       : Rumah Milik Ibu Kadir
  • Sebelah Selatan     : Jalan Kampung Dusun Kali Kepek RT 36 RW 16

Giripeni (depan Mushola Baitul Muttaqin)

  • Sebelah Barat          : Rumah Bapak Sprihatin

 

  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-04-1993 Nomor 2961 seluas 646 m2 (enam ratus empat puluh enam meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Jalan Selobentar

(Depan Yayasan Pendidikan Islam Al Aysar)

  • Sebelah Timur         : Tanah/Pekarangan milik Bapak Tugiyat dengan

SHM No. 1448/Trimurti

  • Sebelah Selatan       : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak

Surat dan Bapak Sarijan

  • Sebelah Barat          : Rumah/Bangunan milik Bapak Tri Nugroho dan

Bapak Mur

 

  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-4-1993 Nomor 2962 seluas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Jalan Selobentar
  • Sebelah Timur         : Tanah/Pekarangan milik Bapak Suyadi
  • Sebelah Selatan       : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak

Surat dan Bapak Sarijan

  • Sebelah Barat          : Rumah/Bangunan milik Bapak Tugiyat dengan

SHM No. 1447/Trimurti

 

Di pergunakan sebagai pelunasan utang pinjaman kredit Tergugat I dan Turut Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H, M.Hum (yang mana seluruh pinjaman kredit a quo dipergunakan oleh Tergugat II dan Tergugat III);

  1. Menyatakan memberikan hak hukum kepada Penggugat untuk melakukan penjualan jaminan atau agunan pinjaman kredit Nomor 16 tertanggal 7 Mei 2019 dimuka umum/lelang atau dibawah tangan terhadap benda tidak bergerak berupa :
  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Giripeni, Surat Ukur tanggal 20-06-1982 Nomor 1368/UG/1982 seluas 2278 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa/Kel Giripeni Ped. Kali Kepek, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah Milik Ibu Juminem
  • Sebelah Timur       : Rumah Milik Ibu Kadir
  • Sebelah Selatan     : Jalan Kampung Dusun Kali Kepek RT 36 RW 16

Giripeni (depan Mushola Baitul Muttaqin)

  • Sebelah Barat          : Rumah Bapak Sprihatin

 

  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1447/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-04-1993 Nomor 2961 seluas 646 m2 (enam ratus empat puluh enam meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Jalan Selobentar

(Depan Yayasan Pendidikan Islam Al Aysar)

  • Sebelah Timur         : Tanah/Pekarangan milik Bapak Tugiyat dengan

SHM No. 1448/Trimurti

  • Sebelah Selatan       : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak

Surat dan Bapak Sarijan

  • Sebelah Barat          : Rumah/Bangunan milik Bapak Tri Nugroho dan

Bapak Mur

 

  1. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1448/Trimurti, Gambar Situasi tanggal 2-4-1993 Nomor 2962 seluas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Isnuryanti yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Jalan Selobentar
  • Sebelah Timur         : Tanah/Pekarangan milik Bapak Suyadi
  • Sebelah Selatan       : Tanah/Pekarangan milik Bapak Daliman, Bapak

Surat dan Bapak Sarijan

  • Sebelah Barat          : Rumah/Bangunan milik Bapak Tugiyat dengan

SHM No. 1447/Trimurti

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak