Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2020/PN Smn | TIAR ADI RIYANTO, S.H. | 1.RETNO MARGANINGSIH binti DWIJO PURWANTO 2.ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2020/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4557/M.4.11/Eoh.2/11/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan : ------ Bahwa mereka terdakwa I RETNO MARGANINGSIH alias RETNO binti DWIJO PURWANTO dan terdakwa II ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Toko Klontong Dusun Berbah Kalitirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan Awajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
bahwa kesemua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah sisa penjualan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yang dilakukan tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Sektor Berbah guna proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |