Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Smn Evita Christin, S.H. ARIL BAGUS HADI SAPUTRO alias MOUS alias MARKO Bin SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIL BAGUS HADI SAPUTRO alias MOUS alias MARKO Bin SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-98/Slmn/Eoh.2/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARIL BAGUS HADI SAPUTRO alias MOUS alias MARKO

Bin SUGENG

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

18 Th  8 bulan saat kejadian /21 Juni 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Boyong Rt 02 Rw 10, Kal. Hargobinangun, Kap.Pakem, Kab. Sleman, Prov.D.I.Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ARIL BAGUS HADI SAPUTRO alias MOUS alias MARKO

Bin SUGENG

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

2 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 

Bahwa terdakwa Aril Bagus Hadi  Saputro  Alias Mous Alias Marko Bin Sugeng bersama anak Risqi Yulianto Effendi Bin Aepkasna, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat  di Dusun Kiyaran, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, kab. Sleman dan di Dusun Bedoyo, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing- masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan pelaku anak dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa Aril Bagus Hadi Saputra Alias Mous Alias Marko Bin Sugeng datang ke rumah sdr. Risqi Yulianto Effendi Bin Aepkana di Dsn. Gatak Rt. 001 Rw. 049, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Sleman untuk bermain, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wib, sdr Risqi  dan terdakwa  keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125, warna Hitam Merah, nopol : AB-5054-UX dan sepakat untuk mengambil burung milik orang lain.

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wib di rumah saksi korban Gigih Putra Rahmandana di Dusun Kiyaran, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman, terdakwa Aril dan sdr. Rizqi turun dari sepeda motor lalu  berjalan kaki menuju ke rumah saksi Gigih lalu sdr. Rizqi  mengambil 1 (satu) ekor burung jalak suren dan terdakwa Aril Bagus Hadi Saputra mengambil 4 (empat) ekor burung Sotong.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wib  terdakwa dan sdr. Risqi berhenti di rumah saksi korban Edy Suryanto di Dusun Bedoyo, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman, lalu terdakwa bersama sdr. Risqi turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke rumah  saksi Edy,  selanjutnya   sdr. Risqi mengambil 1 (satu) ekor burung kepodang jenis jantan dan burung tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa  Aril setelah itu  sdr Risqi  mengambil lagi 1 (satu) ekor burung cucak ranting jenis jantang dan burung tersebut diserahkan kepada terdakwa Aril .
  • Selanjutnya  di rumah saksi korban Enggar Riyanto di Dusun Bedoyo, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman, terdakwa dan sdr Risqi berhenti di rumah saksi Enggar, lalu sdr. Risqi mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu jantan jenis medan dan burung tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa Aril.
  • Bahwa setelah mengambil burung murai batu jantan jenis medan milik saksi Enggar lalu berhenti di Dusun Bedoyo, Kel. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman, sdr Risqi  turun dari sepeda motor dan terdakwa  Aril menunggu di sepeda motor kemudian sdr. Risqi berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban Surani lalu sdr Risqi  mengambil 1 (satu) ekor kacer (poci) warna putih hitam beserta sangkarnya warna hitam dan 1 (satu) ekor burung jalak uren warna hitam putih beserta sangkarnya lalu diserahkan kepada terdakwa Aril.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil  beberapa burung, sdr. Risqi dan terdakwa  Aril membawa burung-burung tersebut ke rumah sdr. Risqi dan masih dalam hari itu juga sekitar jam 06.00 Wib, terdakwa Aril pulang membawa 1 (satu) ekor burung kacer dan 1 (satu) ekor burung cucak ranting dan sdr. Risqi membawa 1 (satu) ekor burung jalak Suren, 1 (satu) ekor burung kepodang warna kuning, 1 (satu) ekor burung murai, dan 4 (empat) ekor burung sotong.
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wib, sdr. Risqi menjual 1 (satu) ekor burung jalak uren dan terjual dengan harga Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan masih di hari yang sama sekitar jam 19.15 Wib, sdr. Risqi  berhasil menjual 1 (satu) ekor burung sotong dan terjual Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang hasil penjualan burung tersebut, sdr Risqi bagi dengan terdakwa Aril.
  • dan terdakwa Aril Bagus Hadi Saputra mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa dan sdr Risqi berhasil diamankan oleh yang berwajib setelah mendapat laporan dari warga mengenai adanya pelaku pencurian burung, berikut barang bukti berupa :
    • 1 (satu) ekor burung Kacer / Poci dengan warna hitam putih berikut sangkar kayu kotak warna hitam.
    • 1 (satu) ekor burung Cucak Ranting dengan warna hijau kombinasi kuning berikut sangkar bulat besi warna hitam.
    • Uang tunai sejumlah Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan dua ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar.
    • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125, Nopol AB-5054-UX, warna Merah hitam, Tahun 2019, Noka : MH1JBN113KK171376, Nosin : JBN1E1171274 atas nama SUGENG, d/a : Boyong RT 002 RW 010 Hargobinangun Pakem Sleman berikut Kunci kontak.
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda Supra X 125, Nopol AB-5054-UX, warna Merah hitam, Tahun 2019, Noka : MH1JBN113KK171376, Nosin : JBN1E1171274 atas nama SUGENG, d/a : Boyong RT 002 RW 010 Hargobinangun Pakem Sleman dengan Nomor STNK : 14838732.
    • 3 (tiga) ekor burung Sogok Ontong / Sotong berwarna hijau berikut sangkar besi bulat warna hitam.
    • 1 (satu) ekor burung Kepodang berwarna kuning kombinasi hitam berikut sangkar kayu warna hitam kombinasi coklat.

 

 

 

 

 

    • 1 (satu) ekor burung Murai Batu berwarna hitam kombinasi coklat dengan sangkar bambu bulat warna hitam kombinasi coklat.
    • Uang tunai sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah 1 (satu) lembar, uang pecahan lima puluh ribu rupiah 1 (satu) lembar, uang pecahan dua puluh ribu rupiah 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah 1 (satu) lembar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  bersama-sama dengan sdr Risqi, para korban mengalami kerugian  dengan total keseluruhan ditaksir sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu -----------------------

 

 

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----

 

SLEMAN,  22  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya