Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2022/PN Smn Wigit Bagoes Prabowo 1.Memed Dody Prasetya, SH
2.Defta Ervianty, SH
3.PT BPR Pasar Boja
4.PT BPR Intan Surya
5.PT BPR Karangwaru Pratama
6.PT BPR Jateng
7.PT BPR Satria Pertiwi Semarang
8.PT BPR Mranggen Mitrapersada
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2022/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wigit Bagoes Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Memed Dody Prasetya, SH
2Defta Ervianty, SH
3PT BPR Pasar Boja
4PT BPR Intan Surya
5PT BPR Karangwaru Pratama
6PT BPR Jateng
7PT BPR Satria Pertiwi Semarang
8PT BPR Mranggen Mitrapersada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

DALAM PROVISI

  1. Menangguhkan Eksekusi atas Penetapan Eksekusi No. Reg. 15/Pdt.Eks/2022/PN Smn;
  2. Menetapkan bahwa Putusan Provisi tersebut dilaksanakan sebelum Putusan Akhir dibacakan.

 

  1.  
  1. Menyatakan perlawanan Penggugat sebagai Pihak Ketiga sah dan beralasan;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah dan bangunan SHM No. 12375 dan SHM No. 12376 yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII  tidak sah;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak