Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Ibu kandung Pemohon yang bernama NGADINAH telah meninggal dunia di Yogyakarta pada tanggal 03 Februari 1995, dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kematian atas nama Ibu kandung Pemohon yang bernama NGADINAH;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |