Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. R.B.HENDRO WINARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.B.HENDRO WINARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-93/Slmn/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

R.B. HENDRO WINARTO.

Tempat Lahir

:

Pandeglang.

Umur/Tanggal Lahir

:

54 Tahun/ 09 September 1969.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kp. Jambangan RT 018/ RW 005 Kel. Caringin Kec. Labuhan Kab. Pandeglang Prov. Banten (KTP) atau Dusun Karangasem Kel. Condongcatur, Kec. Depok

Kab. Sleman (Kontrakan).

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

  1. P E N A H A N A N :

-    Penangkapan

:

05 Februari 2024.

-    Penyidik POLRI

:

Rutan Polsek Depok Timur, sejak tgl. 06 Februari 2024

s.d tgl. 25 Februari 2024.

-    Perpanjangan oleh

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Depok Timur, sejak tgl. 26 Februari 2024

s.d tgl. 05 April 2024.

-    Penuntut Umum

:

Rutan Klas II B Sleman, sejak tgl. 03 April 2024 s.d. tgl.

22 April 2024

 

  1. D A K W A A N : KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa R.B. HENDRO WINARTO, pada Hari kamis Tanggal 16 Juni 2022 Jam: 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2022, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Karangasem Dero Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri

sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,

dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Setelah menyerahkan mobil miliknya, saksi korban pergi meninggalkan lokasi. Namun kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada Sdr. HAJI RIYAN GUNAWAN (DPO).
  • Selang beberapa waktu kemudian ketika saksi korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, terdakwa beralasan bahwa mobil milik saksi korban telah ia serahkan kepada Sdr. HAJI RIYAN GUNAWAN (DPO) yang merupakan Direktur di tempat perusahaan saksi korban bekerja dan mobil tersebut akan digunakan untuk operasional kantornya di Bandung dan terdakwa akan tetap membayar sewa sebagaiman dijanjikan di awal.
  • Namun ternyata terdakwa hanya membayar sewa sebagaimana yang dijanjikan di bulan pertama saja, selanjutnya terdakwa tidak membayar secara rutin, dan ketika saksi korban meminta terdakwa mengembalikan mobilnya, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil tersebut sampai dengan saat ini.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa R.B. HENDRO WINARTO, pada Hari kamis Tanggal 16 Juni 2022 Jam: 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2022, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Karangasem Dero Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan

hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi

yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Setelah saksi korban pergi meninggalkan lokasi, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, terdakwa ternyata langsung menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada Sdr. HAJI RIYAN GUNAWAN (DPO). Selanjutnya ketika saksi korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, terdakwa beralasan bahwa mobil milik saksi korban telah ia serahkan kepada Sdr. HAJI RIYAN GUNAWAN (DPO) yang merupakan Direktur di tempat perusahaan saksi korban bekerja dan mobil tersebut akan digunakan untuk operasional kantornya di Bandung.
  • Namun kemudian terdakwa hanya membayar sewa sebagaimana yang dijanjikan di bulan pertama saja, selanjutnya terdakwa tidak membayar secara rutin, dan ketika saksi korban meminta terdakwa mengembalikan mobilnya, terdakwa tidak juga mengembalikan mobil tersebut sampai dengan saat ini.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Sleman, 16 April 2024, Penuntut Umum,

 

 

 

NISA OSALIA MANAH, SH.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya