Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Smn Suharjono Sebastianus Surya Sanjaya Ohoiulun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharjono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sebastianus Surya Sanjaya Ohoiulun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SULHAN, S.Pd,SH.,M.Si.,M.KnSebastianus Surya Sanjaya Ohoiulun
Turut Tergugat
NoNama
1Sukarno, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. MUCHTAR, S.sos, SH.,M.HumSukarno, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran karena keterlambatan dalam pembayaran atas Akta Pengikatan Jual Beli;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan keterlambatan dalam melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT atas Akta Pengikatan Jual Beli;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah gagal bayar karena tidak mampu memenuhi pembayaran atas transaksi dalam perjanjian yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli;
  5. Menetapkan bahwa TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) dan SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT karena tidak melaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai Akta Pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris Sukarno (TURUT TERGUGAT) nomor : 1136/W/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 dan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Juli 2023;
  6. Menyatakan Pengikatan Jual Beli yang dibuat melalui Notaris SUKARNO, S.H (TURUT TERGUGAT) nomor : 1136/W/VI/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dinyatakan tidak dapat dilanjutkan kembali dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan perjanjian yang lahir dari Akta Pengikatan Jual Beli dan Surat Perjanjian Kerjasama untuk dibatalkan seluruhnya dengan segala konsekuensi/akibat hukumnya;
  8. Menghukum PENGGUGAT untuk mengembalikan Pembayaran I (pertama) yang pernah dibayarkan pada tanggal 13 Juli 2023 sebagai DP (Down Payment) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tidak mendapatkan pengembalian uang tanda jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang pernah dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 5 Juni 2023 sebagai ganti rugi atas ketidakmampuan TERGUGAT untuk memenuhi prestasinya;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil:
  • Kompensasi atas pelanggaran pasal 3 huruf b Akta Perjanjian Jual Beli                                        

: Rp. 20.000.000,-

 

  • Keseluruhan denda sampai dengan            5 Februari 2024 sesuai dengan pasal 3 huruf c Akta Perjanjian Jual Beli

: Rp. 99.980.000,-

  • Kompensasi ketidakmampuan Pembayaran sesuai pasal 3 huruf d Akta Perjanjian Jual Beli

: Rp. 20.000.000,-

Total kerugian materiil                       

: Rp. 139.980.000,

 

  1. Kerugian immateriil                               : Rp.  100.000.000,-

Jumlah total baik materiil maupun imateriil ialah sebesar Rp. 239.000.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menyatakan secara hukum perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memiliki pandangan dan legal reasoning yang berbeda, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak