Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Smn RACHMA ARYANI TUASIKAL SH 1.AGUS PURNOMO Alias PEGOS
2.GLENTER DIDIK SUSANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4510/M.4.11/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMA ARYANI TUASIKAL SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PURNOMO Alias PEGOS[Penahanan]
2GLENTER DIDIK SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

      --------- Bahwa Terdakwa I AGUS PURNOMO Alias PEGOS dan Terdakwa II GLENTER DIDIK SUSANTO pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Sombomerten Demangan RT.06 RW.21 Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 03.15 Wib Terdakwa I AGUS PURNOMO Alias PEGOS dan Terdakwa II GLENTER DIDIK SUSANTO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. AB 6657 IY milik terdakwa II, selanjutnya ketika sampai di rumah saksi Tri Agus Sutarto yang terletak di Sombomerten Demangan RT.06 RW.21 Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil barang-barang milik saksi Tri Agus Sutarto yang laku untuk dijual dan terdakwa I mengiyakan selanjutnya terdakwa II mencongkel pintu samping rumah saksi Tri Agus Sutarto menggunakan 1 (satu) buah sangkur terbuat dari besi yang telah terdakwa II persiapkan sebelumnya sedangkan terdakwa I berperan mengawasi situasi di sekitar rumah dan berjaga-jaga diatas sepeda motor kemudian pada saat terdakwa II mencongkel pintu samping rumah, saksi Tri Agus Sutarto membuka pintu tersebut sambil berteriak “maling, maling” kemudian terdakwa II berlari menuju sepeda motor dan pergi melarikan diri berboncengan dengan terdakwa I.
  • Bahwa niat terdakwa I dan terdakwa II adalah mengambil barang-barang milik saksi Tri Agus Sutarto yang sekiranya laku dijual kembali tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya untuk kemudian para terdakwa jual dan membagi 2 (dua) hasil penjualan, akan tetapi karena saksi Tri Agus Sutarto membuka pintu sehingga para terdakwa tidak berhasil mengambil barang-barang milik saksi Tri Agus Sutarto.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya