Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2022/PN Smn | EVITA CHRISTIN P SH | DIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2022/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2047/M.4.11/Eoh.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU BahwaterdakwaDIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN, padahariRabu tanggal 20April 2022 sekira jam 10.30 wib, sekira jam 10.30 wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalambulanApril tahun 2022, bertempatdi Jalan Raya Dusun Pete, Kelurahan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasuk di dalamdaerahhukumdankewenanganPengadilanNegeriSleman yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan meksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancaraantara lain sebagaiberikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 10.10 wib, mengendarai sepeda motor honda vario 110 warna hitam tahun 2019 No.Pol AB-4516-QI milik terdakwa melintas di jalan raya Sidomoyo, Kel. Sanggrahan, Kec. Godean, Kab. Sleman, saat itu terdakwa melihat saksi korban ISNAENY WIDI ASTUTI di pinggir jalan sedang menggunakan/mengoperasikan Hp merk xiomi redmi 9c warna biru dengan kedua tangannya, kemudian terdakwa mendekati saksi korban lalu mengambil secara paksa hp saksi korban tersebut, setelah berhasil merebut hp yang dipegang saksi korban lalu terdakwa kabur dengan membawa hp saksi korban, namun dipertengahan jalan terdakwa di kejar beberapa warga kemudian terdakwa membuang hp milik saksi korban ditepi jalan saat terdakwa dikejar warga, kemudian terdakwa berhasil diamankan warga.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA Bahwaterdakwa DIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN, padahariRabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 10.30 wib, sekira jam 10.30 wib atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalambulanApril tahun 2022, bertempatdi Jalan Raya Dusun Pete, Kelurahan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasuk di dalamdaerahhukumdankewenanganPengadilanNegeriSleman yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukanterdakwadengancaraantara lain sebagaiberikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 10.10 wib, mengendarai sepeda motor honda vario 110 warna hitam tahun 2019 No.Pol AB-4516-QI milik terdakwa melintas di jalan raya Sidomoyo, Kel. Sanggrahan, Kec. Godean, Kab. Sleman, saat itu terdakwa melihat saksi korban ISNAENY WIDI ASTUTI di pinggir jalan sedang menggunakan/mengoperasikan Hp merk xiomi redmi 9c warna biru dengan kedua tangannya, kemudian terdakwa mendekati saksi korban lalu mengambil secara paksa hp saksi korban tersebut, setelah berhasil merebut hp yang dipegang saksi korban lalu terdakwa kabur dengan membawa hp saksi korban, namun dipertengahan jalan terdakwa di kejar beberapa warga kemudian terdakwa membuang hp milik saksi korban ditepi jalan saat terdakwa dikejar warga, kemudian terdakwa berhasil diamankan warga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |