Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2022/PN Smn 1.ARLY ISKANDAR
2.MUJI RAHAYU
1.SADAR NARIMA
2.HADI PURNOMO
3.PD. BPR BANK BANTUL
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2022/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARLY ISKANDAR
2MUJI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. ZAMZAM WATHONI, SH.ARLY ISKANDAR
2H. M. ZAMZAM WATHONI, SH.MUJI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1SADAR NARIMA
2HADI PURNOMO
3PD. BPR BANK BANTUL
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan dan menetapkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 14004668 tanggal 25 September 2014 dan pemasangan hak tanggungan yang melibatkan Terlawan 1 dan Terlawan 3 tidak sah karena melawan hukum;
  4. Menyatakan dan menetapkan perbuatan selanjutnya akibat hukum perjanjian kredit dan penjaminan tanah milik Para Pelawan juga tidak sah termasuk hasil lelang eksekusi yang melibatkan Terlawan 2, Terlawan 3, dan Terlawan 4 karena cacat hukum atau melawan hukum;
  5. Menyatakan Permohonan Lelang Terlawan 3 dinyatakan tidak sah dan ditolak;
  6. Menolak Permohonan Eksekusi Pengosongan Rumah terlawan 2 secara seluruhnya;
  7. Menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah SHM No. 8270/Sinduadi, Surat Ukur tanggal 26 November 2005 No. 0395/2005, Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, sebagaimana Perkara Perdata No. 17/Pdt.Eks/2021/PN. Smn, untuk dinyatakan ditolak dan pelaksanaan eksekusi untuk dibatalkan serta dihentikan;
  8. Menetapkan SHM Nomor 8270/Sinduadi, Surat Ukur tanggal 26 November 2005 No. 0395/2005, Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Kredit Nomor: 14004668 tanggal 25 September 2014 harus dilepaskan dan dikembalikan kepada Para Pelawan;
  9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
  10. Membayar biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Ex Aequo Et Bono, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak