Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Smn 1.KRISTIAN RAIMOND TALLAUT
2.FEBRIAN REVOLINO LESOMAR
3.EVER SAJAT MATURBONGS
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat 192/HK/SK.PID/V/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1KRISTIAN RAIMOND TALLAUT
2FEBRIAN REVOLINO LESOMAR
3EVER SAJAT MATURBONGS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan proses Penangkapan, yang dilakukan oleh Termohon kepada para Pemohon adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Penahanan, yang dialkukan oleh Termohon kepada para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/89/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2023 yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya