Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar utangnya kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata. -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian pembiayaan 1003000486 tanggal 25 Februari 2022. ------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa angsuran secara tunai dan seketika sebesar Rp.43.481.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ditambah denda sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo yaitu:
- 1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) Mobil Merk : Honda Vario, Nomor Rangka : MH1JFY114FK011440, Nomor Mesin : JFY1E1011896, Nomor: BPKB : M-01812797, Warna : Abu-Abu, Tahun : 2015, Nomor Polisi: AB 3339 OU, Atas Nama : Multi Hamdani (“Objek Agunan”). -----------------------------------------------------------------------------------
- Barang-barang milik TERGUGAT antara lain: ------------------------------------
- Alat laminating 1, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Alat laminating 1 unit warna biru muda
- Alat press 2, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi alat press bahan besi
- Etalase, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi etalase kaca full ukuran besar
- Komputer 4 set, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi computer 4 set warna hitam, putih.
- Mesin Foto copy 2 unit, merk Canon, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi mesin foto copy merk Canon 2 unit.
- Mesin laminating, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi mesin laminating press warna putih.
- Printer Epson L220, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Printer Epson 1 unit.
- Printer Epson L310, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi printer Epson L310 warna hitam 1 unit.
- Printer Epson L5190, merk Epson, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Mesin printer warna hitam Epson L5190.
- Rak kayu besar, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi berupa rak kayu besar tempat dagangan 1 unit.
- Rak kayu tanggung, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi rak kayu tanggung bahan kayu.
- Rak susun, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi Rak susu bahan partikel ukuran besar.
- Kipas angin, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Kipas angin berdiri warna putih.
- Kursi bambu 1 unit, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi Kursi bambu 1unit bundar.
- Kursi bambu, tahun pembelian/pembuatan 2021 dengan deskripsi kursi bambu 1 unit.
- Speaker kecil, merk Polytron, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi Speaker 1 set merk polytron.
- TV Tabung, merk Polytron, tahun pembelian/pembuatan 2022 dengan deskripsi TV Tabung warna hitam merk Polytron.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). ---------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan a quo setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). --------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |