Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2023/PN Smn 1.Wulan Setyadewi
2.Muhammad Solikhin
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Artha Yogyakarta Cabang Condongcatur
3.Bambang Kristiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wulan Setyadewi
2Muhammad Solikhin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HWulan Setyadewi
2ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HMuhammad Solikhin
3R. Aditya Wicaksono, SH.Wulan Setyadewi
4R. Aditya Wicaksono, SH.Muhammad Solikhin
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Artha Yogyakarta Cabang Condongcatur
2Bambang Kristiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan menunda pelaksanaan permohonan eksekusi perkara No 3/Pdt.E/2023/Pn.Smn yang terdaftar objeknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06342, luas 712 m2, Atas Nama Muhammad Solikhin, Terletak di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatas dengan                         : Tanah Pekarangan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan                    : Jalan Amartha
  • Sebelah Utara berbatasan dengan                     : Tanah Pekarangan (Jalan Pribadi Keluarga

Pak Tomo)

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan                  : Tanah Pekarangan

 

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R

  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  2. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan PARA PELAWAN sebagai alat bukti dalam perkara ini;
  4. Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan dari Pasal 1365 KUHPerdata dengan melanggar beberapa peraturan yang berlaku;
  5. Menyatakan membatalkan pelaksanaan permohonan eksekusi perkara No 3/Pdt.E/2023/Pn.Smn atas sebidang tanah pekarangan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06342, luas 712 m2, Atas Nama Muhammad Solikhin, Terletak di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatas dengan                         : Tanah Pekarangan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan                    : Jalan Amartha
  • Sebelah Utara berbatasan dengan                     : Tanah Pekarangan (Jalan Pribadi Keluarga

Pak Tomo)

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan                  : Tanah Pekarangan
  1. Menyatakan PARA TERLAWAN telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

S U B S I D A I R

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak