INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
357/Pdt.P/2024/PN Smn | 1.NGATIYEM 2.LANJARJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 357/Pdt.P/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | P R I M A I R 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Tersebut; 2. Menyatakan bahwa di Sleman pada tanggal 14 Mei 1990 telah meninggal dunia orang tua para Pemohon yang bernama MANGUN HARJO (Alm) 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta meunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Nengeri Sleman Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk menerbitkan Akta Kematian atas Nama MANGUN HARJO (Alm); 4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon. S U B S I D A I R Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bonno). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |