Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Smn Sudaryati Binti Muh. Sabari KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat 94/HK/SK.PID/III/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Sudaryati Binti Muh. Sabari
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/223.a/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Februari 2024 dengan dugaanTindak Pidana Pencurian dalam Keluarga dan atau Penggelapan dalam Keluarga sebagaimanadimaksuddalam Pasal 367 dan atau Pasal 376 KitabUndang-Undang Hukum Pidanaoleh POLDA D.I.Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pemberian Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/223.a/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Februari 2024 yang baru diberikan kepada Pemohon Pada Tanggal 19 Maret 2024 adalah cacat Prosedur.
  4. Menyatakan tidak sah dan patut secara hukum terhadap Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : S.Pgl/347/III/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Maret 2024 yang baru diberikan pada tanggal 19 Maret 2024 oleh Termohon Kepada Pemohon.
  5. Menyatakan Termohon telah melanggar Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (3) karna  tidak adanya pembaharuan SPDP  dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0614/VIII/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 9 Agustus 2023, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
  7. Menyatakan Pasal 376 KUHP adalah Delik aduan, sehingga Penyidik tidak dapat melakukkan penyidikan tanpa ada dasar aduan dari Pengadu.
  8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/223/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 05 September 2023 tidak berlaku karena telah habis jangka waktu Penyelesaian Perkara sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 31 Jo Pasal 32
  9. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/223/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 05 September 2023, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  10. Menyatakan cacat hukum terhadap perbedaan Tempus Delicti yang terdapat dalam
    1. Undangan Klarifikasi II No : B/1835/VIII/2023/Direskrimum, tanggal 24 Agustus 2023
    2. Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/223.a/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Februari 2023
    3. Laporan PolisiNomor : LP/B/0614/VIII/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 9 Agustus 2023
    4.  

      1.      Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

      2.      Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

      3.      Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

      Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya