Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.Bth/2023/PN Smn 1.EVIANI
2.ERI TRIAWAN
3.ERA PURNAWATI
3.DANNY SUPRAYOGI
4.PT. bank danamon indonesia
5.PT. sepecial aset manajemen
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 205/Pdt.Bth/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVIANI
2ERI TRIAWAN
3ERA PURNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI, S.H.EVIANI
2HERI, S.H.ERI TRIAWAN
3HERI, S.H.ERA PURNAWATI
Tergugat
NoNama
1DANNY SUPRAYOGI
2PT. bank danamon indonesia
3PT. sepecial aset manajemen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN;
  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi PERKARA NOMOR : 13 / Pdt.E / 2023 / PN.Smn

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai PARA PELAWAN yang baik dan benar
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan PARA PELAWAN dipersidangan;
  4. Mengabulkan untuk melakukan pelunasan terhadap asset-asset milik ALMARHUMAH sesuai kesepakatan dengan TERLAWAN II melalui TERLAWAN III;
  5. Menolak Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I;
  6. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk membatalkan hasil lelang terhadap ASSET-ASSET milik ALMARHUMAH, dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Sebidang tanah yang terletak di jalan Dusun Mreen, Desa Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 711 m2 (tujuh ratus sebelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5507 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang

Sebelah utara : batas dengan Sungai

Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)

 

  • Sebidang tanah yang terletak di Desa Sendangdi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 09926 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)

 

  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Magelang KM.7 Dusun Jombor, Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 2826 m2 (seribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5995 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah utara : batas dengan Sungai

Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang

Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk melakukan pemblokiran terhadap ASSET-ASSET milik ALMARHUMAH, dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Sebidang tanah yang terletak di jalan Dusun Mreen, Desa Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 711 m2 (tujuh ratus sebelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5507 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang

Sebelah utara : batas dengan Sungai

Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)

 

  • Sebidang tanah yang terletak di Desa Sendangdi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 09926 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)

 

  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Magelang KM.7 Dusun Jombor, Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta seluas 2826 m2 (seribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5995 terdaftar atas nama Sri Rahayu dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu

Sebelah utara : batas dengan Sungai

Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang

Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan

Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)

  1. Menyatakan putusan perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi dan atau verzet dan maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
  2. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak