Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Smn RINA WISATA, S.H. MUHAMMAD FIGO BIN YULIUS WUNGKAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/M.4.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIGO BIN YULIUS WUNGKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sapto Nugroho Wusono S.H.,.M.H., DkkMUHAMMAD FIGO BIN YULIUS WUNGKAR
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/Slmn/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

MUHAMMAD FIGO bin YULIUS WUNGKAR

 

Tempat lahir

:

Bantul

 

Umur/tanggal lahir

:

20 Th/ 30 Desember 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gatak DK Pangkah RT 005 RW -, Sumberagung, Jetis, Bantul.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

 

 

 

 

  1. STATUS PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Januari 2024 s/d 6 Pebruari 2024

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

7 Pebruari 2024 s/d 17 Maret 2024

 

2.

Perpanjangan Oleh PN

:

18 Maret 2024 s/d 16 April 2024

 

2.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

21 Maret 2024 s/d 9 April 2024

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu :

                Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIGO bin YULIUS WUNGKAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Jam Palagan, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 114, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIGO bin YULIUS WUNGKAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Jam Palagan, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 114, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, terdakwa membeli tembakau gorilla melalui akun Instagram Oeitingkham dengan harga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) mendapat sekitar 30 gram. Selanjutnya setelah terdakwa transfer, turun alamat pengambilan di daerah Jombor, Sleman yang kemudian terdakwa ambil lalu sesampainya di rumah, paket tersebut terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) paket tembakau gorilla dengan maksud akan terdakwa jual kembali. Bahwa dari 11 paket tersebut, sudah laku sebanyak tujuh paket yang terdakwa jual dengan cara terdakwa iklan secara online melalui Instagram dengan akun IG. Thebatle, lalu setelah ada pemesan, lalu terdakwa minta transfer lalu begitu transfer, terdakwa kirim ke pembeli. Adapun terdakwa menjual per paket tembakau gorilla dengan harga sekitar Rp 130.000,- sampai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, kemudian diketahui oleh petugas, selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat, saksi ADITYA HERMAWAN beserta tim mengamankan terdakwa di kos, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone yang di dalamnya terdapat komunikasi transaksi penjualan tembakau gorilla. Selanjutnya terdakwa dibawa ke alamat peletakan tembakau gorilla yang sudah siap diambil oleh pembeli di daerah Jl. Palagan No. 85 Jongkang seberat 1,33 gram, di Jl. Kembang Sendowo seberat 1, 20 gram dan di Jl. Sajiono No. 5-15 seberat 0,87 gram yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian yang disimpan di Toko Jam ada tembakau gorilla sebesar 0,93 gram; 1,01 gram; 0, 92 gram, dan sebesar 6, 99 gram yang diakui milik terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli tembakau gorilla kemudian menjualnya kembali dalam paket-paket kecil adalah untuk mencari keuntungan dan terdakwa menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 135/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-322/2024/NNF  berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIGO bin YULIUS WUNGKAR pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Jam Palagan, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 114, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, terdakwa membeli tembakau gorilla melalui akun Instagram Oeitingkham dengan harga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) mendapat sekitar 30 gram. Selanjutnya setelah terdakwa transfer, turun alamat pengambilan di daerah Jombor, Sleman yang kemudian terdakwa ambil lalu sesampainya di rumah, paket tersebut terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) paket tembakau gorilla dengan maksud akan terdakwa jual kembali. Bahwa dari 11 paket tersebut, sudah laku sebanyak tujuh paket yang terdakwa jual dengan cara terdakwa iklan secara online melalui Instagram dengan akun IG. Thebatle, lalu setelah ada pemesan, lalu terdakwa minta transfer lalu begitu transfer, terdakwa kirim ke pembeli. Adapun terdakwa menjual per paket tembakau gorilla dengan harga sekitar Rp 130.000,- sampai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, kemudian diketahui oleh petugas, selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat, saksi ADITYA HERMAWAN beserta tim mengamankan terdakwa di kos, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone yang di dalamnya terdapat komunikasi transaksi penjualan tembakau gorilla. Selanjutnya terdakwa dibawa ke alamat peletakan tembakau gorilla yang sudah siap diambil oleh pembeli di daerah Jl. Palagan No. 85 Jongkang seberat 1,33 gram, di Jl. Kembang Sendowo seberat 1, 20 gram dan di Jl. Sajiono No. 5-15 seberat 0,87 gram yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian yang disimpan di Toko Jam ada tembakau gorilla sebesar 0,93 gram; 1,01 gram; 0, 92 gram, dan sebesar 6, 99 gram yang diakui milik terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli tembakau gorilla kemudian menjualnya kembali dalam paket-paket kecil adalah untuk mencari keuntungan dan terdakwa menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 135/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-322/2024/NNF  berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Sleman, 21 Maret 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA,SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya