Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Smn TIAR ADI RIYANTO, S.H. 1.RETNO MARGANINGSIH binti DWIJO PURWANTO
2.ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4557/M.4.11/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TIAR ADI RIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETNO MARGANINGSIH binti DWIJO PURWANTO[Penahanan]
2ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

------ Bahwa mereka terdakwa I RETNO MARGANINGSIH alias RETNO binti DWIJO PURWANTO dan terdakwa II ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Toko Klontong Dusun Berbah Kalitirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan  B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan Awajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian Satuan Reserse Polsek Berbah yang terdiri dari saksi IGNATIUS ENDRO SAPUTRO, saksi AGUNG HARYANTO dan saksi SUSANTO melakukan patroli lalu mendapatkan informasi tentang peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa ijin di sebuah toko klontong yang terletak di Dusun Berbah Kalitirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman, kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat dimaksud dan bertemu dengan terdakwa II ANISA CAHYA PURI alias ANIS binti DWIJO PURWANTO selaku pemilik toko klontong, pada saat ditanya oleh petugas terdakwa II mengaku menjual dan menyimpan minuman beralkohol dan dilakukan tanpa adanya ijin dimana barang-barang berupa minuman beralkohol tersebut adalah milik terdakwa I RETNO MARGANINGSIH alias RETNO binti DWIJO PURWANTO, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan minuman beralkohol tersebut antara lain berupa :
  • 42 (empat puluh dua) botol Cap Tiga Orang ukuran besar isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,66%;
  • 43 (empat puluh tiga) botol Cap Tiga Orang ukuran kecil isi 330 ml dengan kadar alkohol 19,66%;;
  • 24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  • 18 (delapan belas) botol Anggur Orang Tua ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  • 9 (sembilan) botol Mc Donal ukuran 1000 ml dengan kadar alkohol 20%;
  • 15 (lima belas) botol Anggur Merah Colombus ukuran 250 ml dengan kadar alkohol 20%;
  • 3 (tiga) botol Bir Singaraja ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;
  • 2 (dua) botol Anggur Putih ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 14,7% dan,
  • 5 (lima) botol Cham Joeum Soju ukuran 360 ml kadar alkohol 20%

bahwa kesemua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah sisa penjualan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yang dilakukan tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKPA) maupun Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Sektor Berbah guna proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya