Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2024/PN Smn SRI SULARDIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SULARDIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan secara sah penggantian tanggal lahir pada akta kematian yang sebelumnya tertulis 31 Desember 1961 menjadi 12 Juli 1957.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak