Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Smn EVITA CHRISTIN P SH DIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/M.4.11/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

                        BahwaterdakwaDIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN,  padahariRabu  tanggal 20April 2022 sekira jam  10.30 wib, sekira jam 10.30 wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalambulanApril tahun 2022, bertempatdi  Jalan Raya Dusun Pete, Kelurahan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasuk di dalamdaerahhukumdankewenanganPengadilanNegeriSleman yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum,yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan meksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancaraantara lain sebagaiberikut:

                        Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa  pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 10.10 wib, mengendarai sepeda motor  honda vario 110 warna hitam tahun 2019 No.Pol AB-4516-QI milik terdakwa melintas di jalan raya Sidomoyo, Kel. Sanggrahan, Kec. Godean, Kab. Sleman, saat itu terdakwa melihat saksi korban ISNAENY WIDI ASTUTI di pinggir jalan sedang menggunakan/mengoperasikan  Hp merk xiomi redmi 9c warna biru dengan kedua tangannya, kemudian terdakwa mendekati saksi korban lalu mengambil secara paksa hp saksi korban tersebut, setelah berhasil merebut hp yang dipegang saksi korban lalu terdakwa kabur dengan membawa hp saksi korban, namun dipertengahan jalan terdakwa di kejar beberapa warga kemudian terdakwa membuang hp milik saksi korban ditepi jalan saat terdakwa dikejar warga, kemudian terdakwa berhasil diamankan warga.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

                                    Bahwaterdakwa  DIKA HERU SETIYAWAN Bin NGATIRAN,  padahariRabu  tanggal 20 April 2022 sekira jam  10.30 wib, sekira jam 10.30 wib atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktutertentudalambulanApril tahun 2022, bertempatdi  Jalan Raya Dusun Pete, Kelurahan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasuk di dalamdaerahhukumdankewenanganPengadilanNegeriSleman yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukanterdakwadengancaraantara lain sebagaiberikut:

                                    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa  pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 10.10 wib,  mengendarai sepeda motor  honda vario 110 warna hitam tahun 2019 No.Pol AB-4516-QI milik terdakwa melintas di jalan raya Sidomoyo, Kel. Sanggrahan, Kec. Godean, Kab. Sleman, saat itu terdakwa melihat saksi korban ISNAENY WIDI ASTUTI di pinggir jalan sedang menggunakan/mengoperasikan  Hp merk xiomi redmi 9c warna biru dengan kedua tangannya, kemudian terdakwa mendekati saksi korban lalu mengambil secara paksa hp saksi korban tersebut, setelah berhasil merebut hp yang dipegang saksi korban lalu terdakwa kabur dengan membawa hp saksi korban, namun dipertengahan jalan terdakwa di kejar beberapa warga kemudian terdakwa membuang hp milik saksi korban ditepi jalan saat terdakwa dikejar warga, kemudian terdakwa berhasil diamankan warga.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya