Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2021/PN Smn | BAMBANG PRASETYO SH | DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2021/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2818/M.4.11/Eku.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN Bahwa terdakwa DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP (Alm), pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Toko Pangunci Jalan Kaliurang Km. 7,8 Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Kab. Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi : Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Sleman, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kab. Sleman, kemudian para anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Sleman yaitu saksi DARU SATOTO, saksi MUHAMAMMAD RIFAI, SH, pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 sekira jam 15.30 Wib, bertempat di Toko Pangunci Jalan Kaliurang Km. 7,8 Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP (Alm), selanjutnya saksi DARU SATOTO dan saksi MUHAMMAD RIFAI, SH, melakukan penggeledahan dan ditemukan antara lain sebagai berikut : 1 (satu) botol VODKA ICELAND 700 ml dengan kadar alkohol 40 %. 8 (delapan) botol ANGGUR MERAH 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%. 6 (enam) botol PROST BEER 620 m dengan kadar alkohol 4,8 %. 4 (empat) botol ANGGUR KOLESOM 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%. 2 (dua) botol ANGGUR PUTIH 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %. 2 (dua) botol ANGGUR KETAN HITAM 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 % Bahwa menurut pengakuan terdakwa DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP (Alm), minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP (Alm) bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa DWI PUJI NURCAHYO Alias CAHYO Bin SURIP (Alm), dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB Golongan A, Golongan B, dan Golongan C (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |