Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55166 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website:www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
P -29
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN
No.Reg perkara: PDM-58/Slmn/Enz.2/04/2024
I. TERDAKWA
1. Nama lengkap : MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA
Nomor Identitas : 3674041206000002
Tempat lahir : Tangerang
Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun / 12 Juni 2000
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : - Jl. Pendidikan RT 002 RW 006 Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan
- Kost Mbah Redjo No. A 14 Padukuhan Pogung Lor RT 03 RW 46 Sinduadi, Mlati, Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama lengkap : FIKRI ROMADON Bin SAEFUL ANWAR
Nomor Identitas : 3329092310030002
Tempat lahir : Brebes
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 23 Oktober 2003
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : - Jl. Pasar Senen Dalam VIII No. 3 RT 006 RW 004 Kel. Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Kost Mbah Redjo No. A 14 Padukuhan Pogung Lor RT 03 RW 46 Sinduadi, Mlati, Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMP (tidak lulus)
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
- Penangkapan
- Penyidik Polda DIY : tanggal 07 Januari 2024 s/d 08 Januari 2024
2. Penahanan Rutan
- Penyidik Polda DIY : Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh
Pengadilan Negeri : Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 07 April 2024
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024
III. Dakwaan
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA dan terdakwa II FIKRI ROMADON Bin SAEFUL ANWAR, pada tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pandega Wiratama I Rt 017 Rw 001 Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada akhir Desember 2023 terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA bersama dengan DENY DARMAWAN Al. DENBOY (belum tertangkap, DPO Nomor : DPO/01/I/2024/Ditresnarkoba) membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada akun Bernama “RAJA GULA SEMARANG” sebanyak 45 (empat puluh lima) gram tembakau sintetis dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang hasil penjualan sebelumnya lalu dibayarkan ke rekening penjual BCA atas nama YADI SUHARYADI nomor rekening : 0954786575 kemudian tembakau sintetis yang dibeli tersebut datang dikirim kepada terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA melalui ekspedisi JNE ke alamat kost para terdakwa.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan DENY DARMAWAN Al. DENBOY menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut per 0,5 (setengah) gram seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “froggystresss” dan “spacekoneksi13” yang dibuat oleh DENY DARMAWAN Al. DENBOY serta terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA bisa mengakses akun instagram tersebut dan bisa ikut menawarkan tembakau sintetis melalui story Instagram sekaligus bisa menjelaskan kepada calon pembeli jika ada yang tanya harga dan cara bertansaksi.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA dan terdakwa II FIKRI ROMADON Bin SAEFUL ANWAR bersama-sama mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan cara berjalan kaki meletakkan 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis pesanan pembeli di sekitar kos para terdakwa. Setiap meletakkan paket tembakau sintetis tersebut, para terdakwa memfoto lokasi peletakan menggunakan handphone dengan menambahkan tanda panah dan keterangan serta mencari titik koordinatnya dengan Google Maps lalu diteruskan kepada pembeli.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di kos Mbah Redjo No. A 14 Padukuhan Pugong Lor Rt 003 Rw 046 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda D.I. Yogyakarta, dan ketika dilakukan penggeledahan di atas meja dalam kamar kos yang ditempati para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic, tutup botol warna biru berisi cairan diduga mengandung narkotika sintetis dan madu dengan berat bruto 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan handphone milik para terdakwa ditemukan beberapa titik alamat yang diakui oleh para terdakwa adalah Maps peletakan tembakau sintetis selanjutnya para terdakwa dibawa petugas menelusuri Maps tersebut dan dari 10 (sepuluh) titik tersebut ada 1 (satu) titik alamat yaitu di Jalan Pandega Wiratama I Rt 017 Rw 001 Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika tembakau sintetis dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang belum diambil oleh pembelinya yang di dalam handphone terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA masih terdapat percakapan dengan pembeli tersebut yang menggunakan akun Bernama “PEROKOK BERAT” dengan petunjuk dalam foto diberi tanda panah dan keterangan di bawah batu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 17/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-55/2024/NNF berupa irisan daun dan BB-56/2024/NNF berupa cairan warna kuning di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA dan terdakwa II FIKRI ROMADON Bin SAEFUL ANWAR, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Mbah Redjo No. A 14 Padukuhan Pugong Lor Rt 003 Rw 046 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada akhir Desember 2023 terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA bersama dengan DENY DARMAWAN Al. DENBOY (belum tertangkap, DPO Nomor : DPO/01/I/2024/Ditresnarkoba) membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada akun Bernama “RAJA GULA SEMARANG” sebanyak 45 (empat puluh lima) gram tembakau sintetis dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang hasil penjualan sebelumnya lalu dibayarkan ke rekening penjual BCA atas nama YADI SUHARYADI nomor rekening : 0954786575 kemudian tembakau sintetis yang dibeli tersebut datang dikirim kepada terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA melalui ekspedisi JNE ke alamat kost para terdakwa.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan DENY DARMAWAN Al. DENBOY menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut per 0,5 (setengah) gram seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “froggystresss” dan “spacekoneksi13” yang dibuat oleh DENY DARMAWAN Al. DENBOY serta terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA bisa mengakses akun instagram tersebut dan bisa ikut menawarkan tembakau sintetis melalui story Instagram sekaligus bisa menjelaskan kepada calon pembeli jika ada yang tanya harga dan cara bertansaksi.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA dan terdakwa II FIKRI ROMADON Bin SAEFUL ANWAR bersama-sama mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan cara berjalan kaki meletakkan 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis pesanan pembeli di sekitar kos para terdakwa. Setiap meletakkan paket tembakau sintetis tersebut, para terdakwa memfoto lokasi peletakan menggunakan handphone dengan menambahkan tanda panah dan keterangan serta mencari titik koordinatnya dengan Google Maps lalu diteruskan kepada pembeli.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di kos Mbah Redjo No. A 14 Padukuhan Pugong Lor Rt 003 Rw 046 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda D.I. Yogyakarta, dan ketika dilakukan penggeledahan di atas meja dalam kamar kos yang ditempati para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic, tutup botol warna biru berisi cairan diduga mengandung narkotika sintetis dan madu dengan berat bruto 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, selanjutnya dilakukan pemeriksaan handphone milik para terdakwa ditemukan beberapa titik alamat yang diakui oleh para terdakwa adalah Maps peletakan tembakau sintetis selanjutnya para terdakwa dibawa petugas menelusuri Maps tersebut dan dari 10 (sepuluh) titik tersebut ada 1 (satu) titik alamat yaitu di Jalan Pandega Wiratama I Rt 017 Rw 001 Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika tembakau sintetis dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang belum diambil oleh pembelinya yang di dalam handphone terdakwa I MUHAMMAD NUR AFRIZAL INDRAWAN Bin WAWAN RUKHYATNA masih terdapat percakapan dengan pembeli tersebut yang menggunakan akun Bernama “PEROKOK BERAT” dengan petunjuk dalam foto diberi tanda panah dan keterangan di bawah batu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 17/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-55/2024/NNF berupa irisan daun dan BB-56/2024/NNF berupa cairan warna kuning di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Sleman, 4 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA
JAKSA PRATAMA
|
|