Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Smn RINA WISATA, S.H. 1.BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA
2.YEYEN TANIA Alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN
3.EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1080/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA[Penahanan]
2YEYEN TANIA Alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN[Penahanan]
3EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                  _________

P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

        

 

  RENCANA SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 89/SLMAN/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap             :    BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA

Tempat lahir                  :    Tegal

Umur/tgl lahir               :    21 tahun/ 22 Agustus 2002

Jenis kelamin                 :    laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Jl.Karimun Jawa 1 No.11, Rt.005 Rw.011 Kel.Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal Prov.Jawa Tengah.

A g a m a                       :    Kristen                 

Pekerjaan                       :    Belum Bekerja

 

 

Nama Lengkap             :    YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN

Tempat lahir                  :    Jakarta Pusat

Umur/tgl lahir               :    42 tahun/ 22 Juli 1981

Jenis kelamin                 :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Jl.Karimun Jawa 1 No.11, Rt.005 Rw.011 Kel.Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal Prov.Jawa Tengah.

A g a m a                       :    Kristen                 

       Pekerjaan                       :    Mengurus Rumah Tangga

 

 

Nama Lengkap             :    EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI  ALMIYANTO

Tempat lahir                  :    Temanggung

Umur/tgl lahir               :    24 tahun/ 25 Oktober 1999

Jenis kelamin                 :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Dsn.Mujahidin Rt.04 Rw.04 Ds.Giyanti Kec.Temanggung Kab.Temanggung Jawa Tengah.

A g a m a                       :    Kristen                 

       Pekerjaan                       :    Mahasiswa

 

 

 

 

  1. Penahanan jenis Rutan :
  1. Oleh Penyidik                        : Rutan, sejak tanggal 9 Pebruari 2024 s/d 28 Pebruari 2024.
  2. Perpanjangan oleh PU           : Rutan, sejak tanggal 29 Pebruari 2024 s/d 8 April 2024.
  3. Oleh Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 9 April 2024.

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA bersama terdakwa II. YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN dan terdakwa III. EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI  ALMIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Hotel Kusuma Wijaya Dero Condongcatur Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya Selasa, 06 Februari 2024 jam 17.00 wib terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA, No.Pol: AB-1547-UL, warna Hitam di tempat penyewaan yang bernama MOBIG TRANSPORT milik saksi korban HERI PURBIYANTO selama tiga hari dengan alasan saat itu untuk keperluan transportasi dalam kota dan ke Wonosari dengan sewa seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan untuk uang sewanya sudah dibayar di awal berikut ongkos maxim dengan total Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut milik terdakwa II. Bahwa saat menyewa mobil tersebut, terdakwa I dan menjaminkan 1 (satu) buah KTP atas nama DINDA GUSFIKA DEWI, 1 (satu) buah SIM C An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL R, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa UMY An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL RAMDANI yang kesemuanya didapat dari terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa II mencurinya kemudian digunakan untuk jaminan. Selanjutnya setelah semua persyaratan rental dipenuhi oleh terdakwa, mobil tersebut diantar ke Hotel Kusuma Syariah sesuai permintaan terdakwa dan diterima oleh terdakwa III yang mengaku bernama DINDA GUSFIKA DEWI selaku pemilik KTP yang dijaminkan.

------------ Bahwa setelah mobil rental tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa, selanjutnya mobil tersebut tidak terdakwa gunakan untuk transportasi tetapi tanpa seijin pemiliknya terdakwa justru iklankan dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) di Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Facebook pada malam harinya sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa masih berada di Hotel Kusuma Syariah. Bahwa sesaat setelah mengiklankan mobil tersebut di media sosial, ada yang menghubungi terdakwa I bermaksud akan membeli mobil tersebut, dan untuk lebih meyakinkan calon pembeli jika mobil aman dan bebas leasing, terdakwa I dan terdakwa III membuat surat keterangan peminjaman koperasi Nusa  an. Dinda Gusfika Dewi di warnet daerah Seturan pada pukul 22.00 wib, namun belum sempat terjual, para terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polresta Sleman.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA bersama terdakwa II. YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN dan terdakwa III. EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Hotel Kusuma melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya Selasa, 06 Februari 2024 jam 17.00 wib terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA, No.Pol: AB-1547-UL, warna Hitam di tempat penyewaan yang bernama MOBIG TRANSPORT milik saksi korban HERI PURBIYANTO selama tiga hari dengan alasan saat itu untuk keperluan transportasi dalam kota dan ke Wonosari dengan sewa seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan untuk uang sewanya sudah dibayar di awal berikut ongkos maxim dengan total Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut milik terdakwa II. Bahwa saat menyewa mobil tersebut, terdakwa I dan menjaminkan 1 (satu) buah KTP atas nama DINDA GUSFIKA DEWI, 1 (satu) buah SIM C An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL R, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa UMY An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL RAMDANI yang kesemuanya didapat dari terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa II mencurinya kemudian digunakan untuk jaminan. Selanjutnya setelah semua persyaratan rental dipenuhi oleh terdakwa, mobil tersebut diantar ke Hotel Kusuma Syariah sesuai permintaan terdakwa dan diterima oleh terdakwa III yang mengaku bernama DINDA GUSFIKA DEWI selaku pemilik KTP yang dijaminkan.

------------ Bahwa setelah mobil rental tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa, selanjutnya mobil tersebut tidak terdakwa gunakan untuk transportasi tetapi tanpa seijin pemiliknya terdakwa justru iklankan dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) di Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Facebook pada malam harinya sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa masih berada di Hotel Kusuma Syariah. Bahwa sesaat setelah mengiklankan mobil tersebut di media sosial, ada yang menghubungi terdakwa I bermaksud akan membeli mobil tersebut, dan untuk lebih meyakinkan calon pembeli jika mobil aman dan bebas leasing, terdakwa I dan terdakwa III membuat surat keterangan peminjaman koperasi Nusa  an. Dinda Gusfika Dewi di warnet daerah Seturan pada pukul 22.00 wib, namun belum sempat terjual, para terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polresta Sleman.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

Sleman, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya