Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.Bth/2022/PN Smn Yuri Andrian, S.AB 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 306/Pdt.Bth/2022/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuri Andrian, S.AB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HYuri Andrian, S.AB
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Menyatakan  Pelawan adalah Pelawan yang benar;

Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini;

Menyatakan Perbuatan Terlawan dengan tidak membayarkan premi asuransi kepada pihak asuransi padahal telah dilakukkkan pemotongan adalah suatu perbuatan melawan hokum.

Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogakarta/ Turut Terlawan bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan;

Menolak Permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Lelang Eksekusi (PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama,);

 Menetapkan untuk tidak melelang eksekusi terhadap obyek berupa Sebidang tanah SHM No.10298/Sariharjo, Surat Ukur Nomor: 00153/Sariharjo/2014 tanggal 4 Juli 2014, luas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) atas nama Yuri Adrian yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan Pemohon Eksekusi (PT. BankPerkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama,);) dihadapan Pejabat Lelang  KPKNL Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 yang bertempat di KPKNL Yogyakarta Jalan Kusumanegara No 11 Yogyakarta.

Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan SHM No.10298/Sariharjo, Surat Ukur Nomor: 00153/Sariharjo/2014 tanggal 4 Juli 2014, luas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) atas nama Yuri Adrian yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada ahli waris.

Menyatakan Terlawan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Terlawan (Uit Baar Bijvoraad);

Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Apabila majelis hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak