Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2024/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | GALEH SANTOSO Bin (ALM) TAMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1254/M.4.11/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P -29 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNo.Reg perkara: PDM-56/Slmn/Enz.2/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : GALEH SANTOSO Bin TAMAT NIK : 340411212910003 Tempat lahir : Sleman Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 12 Desember 1991 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia Alamat : Nusupan RT 02 RW 28 Desa Trihanggo Kec. Gamping Kab. Sleman A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Pendidikan : SD
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
2. Penahanan Rutan - Penyidik Polda DIY : Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024 - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024
III. Dakwaan ------------------ Bahwa ia terdakwa GALEH SANTOSO Bin TAMAT, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Nusupan RT 04 RW 29 Desa Trihanggo Kec. Gamping Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/ dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
-----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan”.----------------------------------------------------------------
Sleman, 04 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |