Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Smn Evita Christin, S.H. ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin (Alm) SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin (Alm) SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-79/Slmn/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                         :     ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin (Alm) SULAIMAN Tempat lahir                            :     Bireun

Umur/tanggal lahir                  :     42 Th / 25 April 1982 Jenis kelamin                           :     Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                    :     Indonesia

:     KTP : Jl. Anyelir No. 4145 RT.034/ RW. 009, Kel.Desa Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,

 

Tempat tinggal

 

Sumatera Selatan / Domisili : Villa Rizki Ilham Blok B4 No. 40 Rt. 004 Rw. 035, Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

 

Agama                                     :     Islam

Pekerjaan                                 :     Dokter

 

Pendidikan                              :     SMA

 

  1. Penangkapan : 24 Januari 2024 sd 25 Januari 2024.

 

  1. Penahanan :
    • Oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak tgl. 25-01-2024 sd 13- 02-2024.
    • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tgl. 14-02-2024 sd 24-03-2024.
    • Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak 20-03- 2024 s/d 08 -04-2024.

 

 

c.      Dakwaan                                 :

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin SULAIMAN (alm), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara persis, yakni sekira bulan Februari tahun 2020 sd bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 bertempat di PT. PSS (Putras Sleman Sembada) di Jalan Randugowang Rt 01 Rw 17 Tegalweru, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidak-

 

tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula sekira pada tahun 2013 terdakwa bekerja sebagai dokter di team sepak bola Persita Tangerang, kemudian pada tahun 2014 terdakwa bekerja sebagai dokter di team sepak bola barito, di team PSSI, dan pada tahun 2015 sebagai dokter di team sepak bola Bali United selama tahun 2013 s/d 2015 terdakwa masuk ke beberapa team sepak bola tersebut menjadi dokter tanpa menggunakan Ijasah Dokter, hanya dengan mengatakan terdakwa adalah seorang dokter, dan terdakwa kenal denga pelatih dan juga owner klub.
  • Bahwa kemudian sekira pada tahun 2015 terdakwa ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin SULAIMAN (alm) membuat ijazah dokter dari Universitas Syiah Kuala dengan No. Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizah Aminudin Nim. 0707101029878 dengan cara brosing ijazah dokter Universitas Syiah Kuala Darusalam, Banda Aceh melalui google selanjutnya terdakwa mendownload, setelah itu terdakwa mengedit nama menjadi nama terdakwa dengan menggunakan laptop terdakwa, selanjutnya hasil edit ijazah terdakwa simpan di soft file.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan/ kedokteran di Universitas Syiah Kuala Darusalam, dan maksud dan tujuan terdakwa membuat dan memalsukan ijazah tersebut agar terdakwa bisa bekerja sebagai dokter di sebuah tim sepak bola.
  • Bahwa pertama kali pada tahun 2016 terdakwa menggunakan Ijasah Dokter yang dibuat sendiri oleh terdakwa untuk masuk menjadi dokter di team sepak bola Madura United karena sebagai persyaratan yang diminta manajemen dan operator liga Indonesia.
  • Bahwa kemudian pada bulan Februari tahun 2020 terdakwa hendak bergabung dalam klub sepak bola PT. PSS ( Putra Sleman Sembada) sebagai dokter, dan untuk melengkapi persyaratan maka terdakwa menggunakan soft file ijazah palsu yang dibuat Terdakwa sendiri pada tahun 2015 tersebut sebagai persyaratan menjadi dokter team Sepak Bola PSS Sleman (PT. PSS), kemudian terdakwa melengkapi data dan dokumen terlebih dahulu antara lain terdakwa mengirimkan soft copy ijazah dari Universitas Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh sesuai ijazah milik terdakwa dengan no. ijazah 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizah Aminudin NIM. 0707101029878, soft copy KTP, dan NPWP atas nama dr. Elwizan Aminudin yang digunakan untuk melamar bekerja di PT. PSS Sleman, selanjutnya terdakwa diterima dan bergabung menjadi dokter di PT PSS dengan menandatangani kontrak kerja sebagai dokter PT PSS dengan sdr Fatih Chabanto selaku Chief executive officer PT. PSS di Jalan Randugowang Rt 01, Rw 17, Tegalwaru, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman pada bulan Februari 2020.
  • Bahwa tugas terdakwa sebagai dokter di PT PSS adalah memberikan pertolongan medis kepada pemain PSS Sleman, pelatih, maupun official apabila ada yang sakita tau cidera. serta merekomendasikan untuk penanganan selanjutnya apabila ada pemain yang mengalami cidera.
  • Bahwa upah/ gaji terdakwa yang diberikan pihak PT PSS kepada terdakwa pada bulan maret 2020 mendapatkan gaji sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan sampai dengan bulan Desember 2020 serta mendapatkan bonus, kemudian pada bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan berikut bonusnya.

 

  • Bahwa proses pembayaran gaji / upah terdakwa sebagai dokter di PT. PSS adalah melalui transfer ke Rekening BCA No. 8830350587 atas nama ELWIZAN AMINUDIN .
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 November 2021 terdakwa pamit pergi dengan alasan orang tuanya sakit dirawat di ICU, selanjutnya beredar rumor bahwa terdakwa ELWIZAN AMINUDIN bukanlah seorang dokter, selanjutnya pihak PT. PSS diantaranya Sdr. DR HEMPRI SUYATNA, S.Sos.M.Si selaku Direktur Operasional PT. PSS dan team melakukan pencarian data terdakwa secara online baik ke IDI dan DIKTI ternyata tidak ditemukan, selanjutnya pihak PT. PSS mengirim surat kepada untuk konfirmasi kepada Universitas Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh sesuai Ijazah milik terdakwa dengan nomor ijazah 2329.9/1349/FK/2010 an. Elwizan Aminudin Nim . 0707101029878 dan berdasarkan surat jawaban nomor : 5752/UN11/wa.01.00/2021 tanggal 30 November 2021 dari Universitas Syiah Kuala memberikan keterangan bahwa terdakwa bukan merupakan alumni / lulusan universitas Syiah Kuala .
  • Bahwa kemudian terdakwa pada tanggal 1 Desember 2021 pamit mengundurkan diri secara lisan kepada Sdr. Rumadi (selaku Penasehat team klub PSS Sleman), kemudian sdr. Hempri Suyatna melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah / gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp. 254.100.000,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp. 16.227.000, - (enam belas juta dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau sekira sejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin SULAIMAN (alm), pada

hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara persis, yakni sekira tahun 2015 sd tahun Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 s/d tahun 2021 bertempat di Jalan Anyelir No. 4145 Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula terdakwa ELWIZAN AMINUDIN Alias AMIN Bin SULAIMAN (alm) membuat ijazah dokter dari Universitas Syiah Kuala, Darusalam, Banda Aceh dengan No. Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizah Aminudin Nim. 0707101029878 dengan cara brosing ijazah dokter Universitas Syiah Kuala Darusalam, Banda Aceh melalui google selanjutnya terdakwa mendownload,

 

setelah itu terdakwa mengedit nama menjadi nama terdakwa dengan menggunakan laptop terdakwa, selanjutnya hasil edit ijazah terdakwa simpan di soft file.

  • Bahwa ijazah palsu tersebut kemudian oleh terdakwa digunakan untuk bekerja sebagai dokter di beberapa tim sepak bola antara lain : tim sepak bola Persita Tangerang, tim sepak bola Barito , tim sepak bola Bali United, tim sepak bola madura United, tim sepak bola Sri Wijaya, dan tim sepak bola Kalteng.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan/ kedokteran di Universitas Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh dan maksud dan tujuan terdakwa membuat dan memalsukan ijazah tersebut agar terdakwa bisa bekerja sebagai dokter di sebuah tim sepak bola.
  • Bahwa kemudian pada bulan Februari tahun 2020 terdakwa hendak bergabung dalam klub sepak bola PT. PSS ( Putra Sleman Sembada) sebagai Dokter, dan untuk melengkapi persyaratan maka terdakwa menggunakan soft file ijazah yang dibuat Terdakwa pada tahun 2015 tersebut sebagai persyaratan menjadi dokter team Sepak Bola PSS Sleman (PT. PSS), kemudian terdakwa melengkapi data dan dokumen terlebih dahulu antara lain terdakwa mengirimkan soft copy ijazah dari Universitas Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh sesuai ijazah milik terdakwa dengan no. ijazah 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizah Aminudin NIM. 0707101029878, soft copy KTP, dan NPWP atas nama dr. Elwizan Aminudin yang digunakan untuk melamar bekerja di PT. PSS Sleman, selanjutnya terdakwa diterima dan bergabung menjadi dokter di PT PSS dengan menandatangani kontrak kerja sebagai dokter PT PSS di Jalan Randugowang Rt 01, Rw 17, Tegalwaru, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman pada bulan Februari 2020.
  • Bahwa tugas terdakwa sebagai dokter di PT PSS adalah memberikan pertolongan medis kepada pemain PSS Sleman, pelatih, maupun official apabila ada yang sakita tau cidera.
  • Bahwa upah/ gaji terdakwa yang diberikan pihak PT PSS kepada terdakwa pada bulan maret 2020 mendapatkan gaji sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), perbulan sampai dengan bulan Desember 2020 serta mendapatkan bonus, kemudian pada bulan Maret 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan berikut bonusnya.
  • Bahwa proses pembayaran gaji / upah terdakwa sebagai dokter di PT. PSS adalah melalui transfer ke Rekening BCA No. 8830350587 atas nama ELWIZAN AMINUDIN .
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 November 2021 terdakwa pamit pergi dengan alasan orang tuanya sakit dirawat di ICU, selanjutnya beredar rumor bahwa terdakwa ELWIZAN AMINUDIN bukanlah seorang dokter, selanjutnya pihak PT. PSS diantaranya Sdr. DR HEMPRI SUYATNA, S.Sos.M.Si selaku Direktur Operasional PT. PSS dan team melakukan pencarian data terdakwa secara online baik ke IDI dan DIKTI ternyata tidak ditemukan, selanjutnya pihak PT. PSS mengirim surat kepada untuk konfirmasi kepada Universitas Syiah Kuala Darusalam Banda Aceh sesuai Ijazah milik terdakwa dengan nomor ijazah 2329.9/1349/FK/2010 an. Elwizan Aminudin Nim . 0707101029878 dan berdasarkan surat jawaban nomor : 5752/UN11/wa.01.00/2021 tanggal 30 November 2021 dari Universitas Syiah Kuala memberikan keterangan bahwa terdakwa bukan merupakan alumni / lulusan universitas Syiah Kuala .
  • Bahwa kemudian terdakwa pada tanggal 1 Desember 2021 pamit mengundurkan diri secara lisan kepada Sdr. Rumadi (selaku Penasehat team klub PSS Sleman), kemudian sdr. Hempri Suyatna melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah / gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun

 

terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp. 254.100.000,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp. 16.227.000, - (enam belas juta dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau sekira sejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat (1)

KUHP.

 

Sleman, 22 Maret 2024 Jaksa / Penuntut Umum

 

 

Evita Christin P, SH

Jaksa Muda Nip.19851223 200812 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya