Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/M.4.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                     P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/Slmn/Eku.2/03/2024

 

  IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

:

:

 

SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm).

Saung Naga.                 

46 tahun / 10 November 1977.

Laki-laki ;

Indonesia ;

Dusun II, Rt.000 Rw.000 Kel/Ds. Simpang Saga, Kec. Buay Runjung, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Atau

Nglarang, Wedomartani, Kec. Ngemplak

Kab. Sleman.

Islam ;

Dagang.

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, jenis penahanan rutan;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024  dengan jenis penahanan Rutan ;
  • Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024 dengan jenis penahanan Rutan ;

 

DAKWAAN :

PERTAMA

             Bahwa mereka terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib  berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal  yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri.

              Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika  FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. 

              Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya.

               Bahwa lokasi tempat kejadian perkara yang bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh setiap orang, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.

 

                    Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

                Bahwa mereka terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,  penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib  berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal  yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri.

             Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya.

              Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika  FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. 

              Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya.

              Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.

 

                Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

ATAU

KETIGA

                Bahwa terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa sebelumnya saksi korban RAKITA Als BULE bersama dengan SUPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib  berjualan lapak yang berada di di jalan depan Stadion Maguwoharjo, Dsn. Karangsari, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman, kemudian sekira pukul 15.30 Wib datang 2 (dua) orang yaitu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dan satunya lagi saksi korban tidak kenal  yang membuka lapak / dagangan disebelah timur lapak saksi korban, dimana 2 (dua) orang tersebut dalam membuka lapak/dagangan tersebut mengganggu pengguna jalan, tidak lama kemudian antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut terlibat cekcok, tidak lama kemudian datang terdakwa yang merupakan ayah kandung dari FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) menghampiri saksi korban dan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO), akan tetapi antara saksi korban dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) masih terlibat cekcok, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jeni pisau lari kearah saksi korban dan pada saat itu juga terdakwa langsung mendekap saksi korban, kemudian FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) langsung melakukan kekerasan yaitu dengan cara menusukkan pisau yang dibawanya kearah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat saksi korban berusaha melepaskan dekapan terdakwa yaitu dengan cara memutar badan pada saat itu FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) kembali melakukan kekerasan yaitu dengan menusukkan pisaunya dan mengenai pinggang saksi korban, kemudian setelah saksi korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa tersebut kemudian saksi korban berlari kearah barat untuk menyelamatkan diri.

             Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya.

              Bahwa pada saat kejadian kekerasan tersebut saksi korban tidak melakukan perlawanan karena saksi korban dalam posisi didekap oleh terdakwa, sehingga saksi korban tidak dapat melawan ataupun tidak dapat menghindar ketika  FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan terhadap saksi korban. 

              Bahwa pada saat terdakwa mendekap saksi korban tersebut, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut sedang membawa pisau yang menuju kearah saksi korban, dan pada saat FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) melakukan kekerasan kepada saksi korban tersebut terdakwa tidak melepaskan dekapannya.

              Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa SUKARLI Als KARLI Bin MUHAMMAD (Alm) bersama sama dengan FEBRA MUHAMMAD ALI ANGGA Als FEBRA (Daftar Pencarian Orang, DPO) tersebut saksi korban RAKITA Als BULE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, No : 001/Visum/RMGD/RSUAD/II/2024, tanggal 2 Februari 2024, yang ditanda-tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Dwiena Puji Anasti

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki, yang mengaku berusia tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka sobek di dada dan punggung akibat benda tajam.

 

                Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

 

                 Sleman, 19 Maret 2024 .

               JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

                BAMBANG PRASETIYO,SH

   Jaksa Madya NIP. 19830808 200703 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya