Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepada PN Sleman dan tugas lain yang diberikan kepada PN Sleman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas pokok, PN Sleman diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan di wilayah hukum PN Sleman, apabila diminta.
PN Sleman bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.