Pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 Hakim PN Sleman, Bapak Franciscus Xaverius Herusantoso, S.H., M.H. sebagai Mediator dalam Perkara Perdata Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Smn berhasil mendamaikan Para Pihak yang berperkara. Mediasi ini adalah amanat dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.