Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sleman di Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding (jika dianggap perlu)
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mempelajari berkas
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sleman
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan disampaikan oleh Juru Sita / Jurusita Pengganti
Download file di bawah ini :
SOP PERMOHONAN EKSEKUSI UNTUK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN