Prosedur Upaya Hukum

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Sleman di Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan Banding
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Memori Banding (jika dianggap perlu)
  • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mempelajari berkas
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sleman
  2. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  3. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  4. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan disampaikan oleh Juru Sita / Jurusita Pengganti

Download file di bawah ini :

SOP PERMOHONAN EKSEKUSI UNTUK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN

SOP PERMOHONAN KASASI YANG MEMENUHI SYARAT FORMIL

SOP UPAYA HUKUM BANDING