Profil Singkat tentang Organisasi PPID di Pengadilan Negeri Sleman
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Negeri Sleman menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 3032/KPN.W13.U2/KEP.HK2.4/X/2023, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Sleman.
Tim PPID Pengadilan Negeri Sleman bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
3032_SK_PPID (1)
Download dibawah ini :