Prosedur Permohonan Eksekusi

EKSEKUSI

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat
penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan
bantuan kekuatan umum.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda
    atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan
    dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat
    dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan
    pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Peringatan Eksekusi (Aanmaning).
  1. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan
    eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari
    Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan
    mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan
    peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita
    Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak
    yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau
    menjalankan putusan.
  2. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa
    alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi
    dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang
    insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan
    menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  3. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus
    dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera,
    dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah),
    serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi
    (penggugat/pihak yang menang perkara).
  4. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita
    Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  5. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri
    memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar
    memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari
    terhitung sejak diberikan peringatan.
  6. Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang,
    Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi/Kreditor
    dan termohon eksekusi/ debitor untuk mencari jalan keluar guna
    meringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 bulan untuk mencari
    pembeli yang mau membeli barang/tanah tersebut, apabila hal itu terjadi
    pembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah
    itu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah
    (PPAT) untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik
    atas nama pembeli. Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitor tidak
    berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan
    terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan
    harga limit tanah yang akan dilelang (perhatikan Peraturan Menteri
    Kementerian Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/Pmk.01/2014 Tentang Penilai
    Publik);
  1. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
    Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik
  2. Sidang pemberian peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini
    menjadi landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya;
  3. Ketua Pengadilan memperingatkan supaya termohon eksekusi
    melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR/207
    RBg).
  4. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau
    pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak
    saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
    menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan
    permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208
    ayat 1 RBg).
  5. Tatacara aanmaning terhadap semua objek eksekusi (point 3 ) di atas relatif
    sama.
  6. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka
    tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila
    dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua
    Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal
    eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung
    dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  7. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan
    pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan
    pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan
    rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  8. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang
    telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer
    (PM).
  9. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan
    peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan
    melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
    luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang
    tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
    menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam
    Berita Acara.
  10. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan
    melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus
    dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal
    pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  11. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai
    kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan.
    Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang
    penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam
    waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  12. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang
    dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon
    eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan
    dihadiri oleh apparat

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang
    ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan
    surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
  1. Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas
    diri/KTP);
  2. Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;
  3. Obyek perkara;
  4. Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir;
  5. Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  1. Surat Permohonan dilampiri dengan:
  1. Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
    dengan fotocopy (cap stempel basah PN);
  2. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;
  3. Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  4. Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait
    dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor);
  5. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal
    pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
  1. Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP);
  2. Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan;
  3. Obyek perdamaian;
  1. Surat Permohonan dilampiri dengan :
  1. Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya
    (stempel basah PN);
  2. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

 

Syarat Eksekusi Putusan Serta Merta

  1. Permohonan pelaksanaan putusan serta merta diajukan secara tertulis
    yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan
    surat kuasa khusus.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi putusan serta merta berisi:
  1. Identitas pemohon dan termohon (sesuai Identitas diri/KTP);
  2. Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;
  3. Obyek perkara;
  4. Amar putusan serta merta;
  5. Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan;
  6. Kesanggupan membayar jaminan;
  1. Surat permohonan dilampiri dengan:
  1. Fotocopy salinan putusan serta merta;
  2. Fotocopy akta otentik;
  3. Jaminan/uang yang disimpan di Bank apabila ada (SEMA Nomor 3
    Tahun 2000 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2001);
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait
    dengan perkara lain;
  5. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

 

Syarat Permohonan Aanmaning/eksekusi Pengosongan atas pembelian
barang hasil lelang

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda
    tangani oleh principal Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan
    surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan berisi:
  1. Identitas Pemohon dan Termohon;
  2. Domisili para pihak;
  3. Petikan risalah lelang;
  4. Uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan;
  5. Obyek permohonan;
  1. Surat Permohonan dilampiri dengan:
  1. Petikan risalah lelang;
  2. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah
    yang dilelang, jika tidak surat keterangan dari Kepala Kantor
    Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut;
  3. Bukti Identitas pembeli lelang;
  4. Bukti pelunasan harga pembelian;
  5. Putusan-putusan perlawanan atau Surat-surat lain (apabila ada);

 

Permohonan Pengosongan Tanah Oleh Instansi Pengguna Tanah Untuk
Kepentingan Umum

Permohonan pengosongan tanah setelah adanya Penetapan Konsinyasi dari
Pengadilan, yang dimohonkan oleh Instansi pengguna tanah untuk kepentingan
umum berdasarkan pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 40 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 99 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 30 Tahun 2015
tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;

Pasal 95 Perpres tersebut di atas menyatakan : Dalam hal uang ganti rugi telah
dititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang merasa berhak masih menguasai
obyekl pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah mengajukan
permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah
lokasi pengadaan tanah.

  1. Permohonan pengosongan diajukan secara tertulis yang ditandatangani
    oleh kepala Instansi atau kuasanya, dengan melampirkan Surat Kuasa.
  2. Surat Permohonan berisi:
  1. Identitas instansi pemohon dan termohon;
  2. Uraian singkat alasan permohonan pengosongan;
  3. Data obyek eksekusi;
  1. Surat permohonan dilampiri dengan:
  1. Penetapan konsinyasi;
  2. Berita acara konsinyasi;
  3. Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa;
  4. Dokumen obyek eksekusi;
  5. Surat keterangan pelepasan hak dari BPN (Badan Pertanahan
    Nasional) / ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang);
  6. Surat-surat lain yang dipandang perlu;

Download file di bawah ini :

SOP PERMOHONAN EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG DAN HAK TANGGUNGAN

SOP PERMOHONAN EKSEKUSI RIIL

SOP PERMOHONAN EKSEKUSI UNTUK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN