Pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Sleman mengadakan Supervisi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sleman, yang dihadiri oleh Ketua PN Sleman, Bapak Ikhwan Hendrato, S.H., M.H., Hakim Pengawas PTSP, Panitera, Sekretaris dan seluruh Petugas PTSP, Informasi dan Security Pengadilan Negeri Sleman. Bertindak sebagai Penanggung Jawab adalah Panitera Muda Perdata, Ibu Ani Windarti, S.H., MBA. yang menyampaikan tentang pelaksanaan 3S dan 5R dan agar memperhatikan jenis-jenis layanan yang sudah tidak diberikan lagi agar jenis layanan tersebut segera diganti. Panitera menyampaikan agar Petugas PTSP selalu siap di tempat dan tidak ada lagi menunggu dipanggil ketika ada pelayanan dan agar petugas PTSP yang lain tidak menyela Petugas yang sedang melakukan pelayanan terhadap pengguna layanan. Sekretaris menyampaikan kepada Petugas agar bersemangat dalam memberikan pelayanan, tetap memperhatikan 3S serta mensosialisasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sleman. Ketua PN Sleman menyampaikan tentang penggunaan Meja Prioritas diperuntukkan untuk 2 (dua) bagian, yaitu bagi kaum rentan (disabilitas, orang tua / lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan anak) dan bagi pengguna layanan yang nomor antriannya sudah terlewat atau apabila terjadi kekurangan dokumen yang harus diberikan maka pengguna layanan tersebut tidak perlu mengambil nomor antrian yang baru lagi.