Kamis, 13 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Sleman telah melakukan Eksekusi Pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 214 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor 10751/Wedomartani. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemenang lelang karena terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, diregister dalam perkara Nomor 16/Pdt.Eks/2022/PN Smn.
Tahapan-tahapan dalam Eksekusi Pengosongan telah dilaksanakan, namun Termohon tidak melaksanakan kewajibannya mengosongkan obyek eksekusi sebagaimana salinan risalah lelang Nomor: 356/42/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Oleh karena itu, dengan mempedomani Pasal 200 ayat (11) HIR, Ketua Pengadilan Negeri Sleman menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan, “jika orang yang barangnya dijual itu, enggan meninggalkan barang yang tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan pertolongan polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya”.