Pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) pada Pengadilan Negeri Sleman, yaitu Bapak Kun Triharyanto, S.H., M.Hum dan Bapak Aziz Muslim, S.H. didampingi oleh Bapak Albertus Priyo Indarto, S.H. dan Ibu Heni Asmawati, A.Md.A.B. melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan perampasan kemerdekaan.
Kegiatan ini dilakukan di 2 (dua) tempat, yaitu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta dan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Pengawasan dan Pengamatan ini dilakukan sebagai Tindak Lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13.U2/3908/PS.00/IX/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Hakim Pengawas dan Pengawas (Kimwasmat) Pelaksanaan Putusan Pidana.